JAKARTA, DAN – Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik tidak mengalami kenaikan pada Triwulan IV 2025 (Oktober–Desember). Dengan keputusan ini, tarif listrik sepanjang tahun 2025 tetap terjaga demi melindungi daya beli masyarakat.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan bahwa berdasarkan formula penyesuaian tarif (tariff adjustment) sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, seharusnya terdapat kenaikan akibat perubahan kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Namun, pemerintah memutuskan menahan tarif agar tidak naik.
“Secara akumulasi, parameter ekonomi makro seharusnya mendorong kenaikan tarif listrik. Tetapi demi menjaga daya beli masyarakat, tarif listrik diputuskan tetap,” ujarnya di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Tri menegaskan, keputusan ini berlaku bagi pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan bersubsidi. Pemerintah tetap menyalurkan subsidi listrik bagi rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menambahkan bahwa keterjangkauan tarif listrik sepanjang 2025 menjadi bukti konsistensi pemerintah menjaga daya beli masyarakat. PLN, kata dia, siap mendukung dengan memastikan pasokan listrik andal dan meningkatkan mutu layanan.
“Keterjangkauan tarif listrik ini bukan hanya menjaga daya beli, tetapi juga memberi kepastian bagi dunia usaha serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.
Selain menjaga stabilitas tarif, PLN terus melakukan efisiensi biaya operasional dan memperluas akses kelistrikan bagi masyarakat. Rincian tarif tenaga listrik Triwulan IV 2025 dapat diakses melalui https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment. (*/red)













