BANGKA, DAN – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) guna memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak. Kesepakatan ini berlangsung di Ruang Pertemuan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik, Desa Petaling, Kecamatan Mendo Barat, Kamis (11/9/2025).
Hidayat menegaskan, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk hadir dalam pencegahan kekerasan, termasuk perundungan. Dia memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang disepakati dalam nota kesepahaman tersebut.
“Semua semata untuk kepentingan anak bangsa. Apa yang sudah tertera di MoU akan dijalankan sesuai aturan,” ujarnya.
Selain membangun sinergi, Gubernur berharap, MoU ini dapat meminimalisasi dampak negatif perceraian, mencegah lahirnya kelompok miskin baru, menjamin hak anak dan perempuan pascaperpisahan, serta menekan angka pernikahan dini di Babel.
“Masalah perempuan dan anak selalu aktual dan penting, karena menyangkut nilai luhur dalam kehidupan manusia,” jelasnya.
Terkait maraknya kasus perundungan anak, Hidayat menegaskan penolakannya. Ia menilai persoalan ini harus segera diatasi dengan melibatkan ulama, memperkuat pendidikan moral dan agama, serta memperhatikan faktor ekonomi dan kesehatan masyarakat.
“Kalau kita makmur dan banyak bersyukur, insya Allah Babel akan menjadi terbaik,” tambahnya.
Hidayat juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi menegakkan hukum perlindungan perempuan dan anak.
“Kita jalankan sesuai aturan dan jangan melenceng. Semua ini demi Babel yang bermutu dan berkualitas,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Muchlis mengapresiasi langkah Pemprov Babel dan IAIN atas inisiatif kerja sama tersebut. Ia menekankan, pengadilan agama akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menangani perkara umat Islam, sehingga masyarakat dapat terbantu terutama dalam menghadapi putusan pengadilan. (*/red)













