PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Pemprov Babel Dukung Optimalisasi DPA dalam Penegakan Hukum Pidana

×

Pemprov Babel Dukung Optimalisasi DPA dalam Penegakan Hukum Pidana

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum pidana yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan pendekatan restoratif. Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Babel, Fery Afriyanto, saat menghadiri Seminar Nasional dalam rangka peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-80 di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Selasa (26/8/2025).

Seminar bertajuk ‘Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana’ ini menekankan pentingnya pembaruan hukum pidana nasional. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel, Sila H. Pulungan menyebut, penerapan DPA diproyeksikan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam perkara pidana korporasi.

“Penerapan DPA ini merupakan suatu pembaruan hukum pidana nasional. Mekanisme ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, terutama pada perkara pidana korporasi,” ujarnya.

Pj Sekda, Fery Afriyanto yang hadir mewakili Gubernur Babel, Hidayat Arsani berharap seminar ini dapat membuka wawasan peserta, khususnya kalangan mahasiswa. Menurutnya, pemahaman terhadap pendekatan hukum terbaru akan mendorong lahirnya kontribusi nyata bagi pengembangan hukum pidana di Indonesia.

“Saya berharap setelah kegiatan seminar ini, para peserta terutama mahasiswa, dapat memahami serta memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan hukum pidana di tanah air,” tuturnya.

Lebih lanjut, Fery menegaskan Pemprov Babel berkomitmen mendukung penegakan hukum yang adil dan berkelanjutan.

“Pemerintah Provinsi Bangka Belitung siap mendukung penuh penegakan hukum pidana yang tidak hanya represif, tetapi juga mengedepankan pendekatan restoratif demi terciptanya keadilan yang berimbang,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Pengadilan Tinggi Babel, Artha Theresia turut hadir sebagai pembicara dan memaparkan peran peradilan dalam penerapan Follow The Asset dan Follow The Money. Ia menjelaskan, pengadilan memiliki kewenangan memberikan otorisasi akses terhadap dokumen rekening, transaksi keuangan, hingga penyitaan aset terkait perkara pidana. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *