PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Pergub Perjalanan Dinas Belum Sesuai Perpres, DPRD Babel Ingatkan Potensi Gagalnya Pengesahan Anggaran 2025

×

Pergub Perjalanan Dinas Belum Sesuai Perpres, DPRD Babel Ingatkan Potensi Gagalnya Pengesahan Anggaran 2025

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta

PANGKALPINANG, DAN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Edi Nasapta menyoroti serius belum disesuaikannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025. Ketidaksesuaian ini dinilai berpotensi menggagalkan pengesahan dokumen anggaran perubahan tahun 2025.

Pemerintah Provinsi Babel sendiri dijadwalkan akan menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (RKUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2025 ke DPRD pada 21 Juli mendatang. Namun, menurut Edi, selama Pergub tentang perjalanan dinas belum direvisi, dokumen anggaran yang disusun berpotensi tidak sah secara hukum.

“Kalau Pergub ini belum disesuaikan, maka akan timbul persoalan, seperti tidak sahnya pembayaran honor dan biaya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk ASN, kepala daerah, maupun DPRD,” kata Edi Nasapta, Selasa (1/7/2025).

Edi menegaskan bahwa masalah ini bukan hal sepele. Ia memperingatkan, penggunaan anggaran berdasarkan regulasi yang belum diperbarui bisa berdampak pada temuan audit hingga risiko pidana. Ia juga menyebut ada kemungkinan RAPBD ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri jika hal ini tidak segera ditangani.

“Sudah susah-susah dibahas, tapi ujungnya ditolak karena Pergub belum sesuai Perpres. Ini bisa menjadi masalah serius,” tegasnya.

Edi menyebut, penyesuaian Pergub harus segera dilakukan sebelum tanggal penyampaian RKUA dan PPAS.

Lebih lanjut, politisi Partai NasDem itu meminta Gubernur untuk segera mengajak seluruh pihak terkait duduk bersama merumuskan isi revisi Pergub. Ia menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang sesuai dengan kaidah hukum dan ketentuan pusat agar proses penganggaran tidak terhambat.

“Solusinya, Gubernur wajib menyesuaikan Pergub tersebut secepatnya,” tutup Edi. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *