BangkaDaerahPangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Didit Srigusjaya Tegaskan Isu Pulau Tujuh Tak Ada Kaitan dengan Konflik Aceh-Sumut

×

Didit Srigusjaya Tegaskan Isu Pulau Tujuh Tak Ada Kaitan dengan Konflik Aceh-Sumut

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya menegaskan bahwa perjuangan mengembalikan Pulau Tujuh ke wilayah administrasi Bangka Belitung tidak berkaitan dengan polemik perebutan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.

“Ini perjuangan kita bukan karena itu. Perjuangan ini sudah sejak 2013. Bahkan DPRD melalui Komisi I yang saat itu diketuai almarhum Pak Hakiki pernah turun langsung ke Pulau Tujuh,” ujar Didit saat ditemui, Senin (23/6/2025).

Menurutnya, isu Pulau Tujuh merupakan agenda lama yang konsisten disuarakan, termasuk dalam setiap rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Ia menyebut, DPRD sudah beberapa kali mempertanyakan sikap Pemerintah Provinsi Babel serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait status wilayah tersebut.

“Tiga bulan lalu kami tanyakan ke Kemendagri, dan terakhir bulan Mei kami kembali menanyakan sikap Pemprov Babel. Jadi ini bukan isu dadakan atau ikut-ikutan,” tegasnya.

Didit menyebut secara yuridis, posisi Babel terhadap Pulau Tujuh lebih kuat. Ia merujuk pada Undang-Undang pemekaran Provinsi Sumatera Selatan yang kala itu memasukkan Pulau Tujuh ke dalam Kecamatan Belitung, serta diperkuat lagi dengan UU pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Peta rupa bumi Belinyu tahun 1986 dan peta lingkungan laut Sumatera Pantai Timur edisi 1992 juga mendukung klaim ini,” tambahnya.

Namun, saat Kabupaten Lingga dibentuk melalui UU Nomor 21 Tahun 2003, Pulau Tujuh justru masuk dalam wilayah Kepri, yang kemudian dipertegas dengan keputusan Mendagri pada tahun 2021 terkait pemutakhiran kode wilayah administrasi kepulauan.

Didit menyayangkan keputusan tersebut, yang menurutnya tidak disertai persetujuan Pemprov Babel.

“Kalau bicara yuridis formal, posisi kita kuat. Karena dasar hukumnya lebih dulu ada. Maka kami mendukung langkah Gubernur Hidayat Arsani menggugat UU pembentukan Kabupaten Lingga ke Mahkamah Konstitusi dan keputusan Mendagri ke Mahkamah Agung,” ujarnya optimistis.

Politisi PDIP berharap Kemendagri bisa bersikap bijak dan terbuka terhadap dialog.

“Kalau bisa dikomunikasikan kembali, kenapa tidak. Toh kajian hukumnya tidak berbeda jauh dengan persoalan Aceh-Sumut,” pungkasnya. (*/tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *