BELITUNG, DAN – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kasbiransyah menegaskan bahwa pembangunan sektor pariwisata di daerah harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Babel Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kepariwisataan. Hal ini disampaikan dalam sosialisasi perda tersebut yang digelar Sabtu (24/5) di Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Kasbiransyah menekankan bahwa pengembangan pariwisata tidak bisa dilakukan sembarangan oleh pemerintah maupun swasta. Semua upaya pembangunan harus mengacu pada regulasi yang mengatur aspek pemberdayaan masyarakat, pelestarian budaya, kelestarian lingkungan, serta pengembangan daya tarik wisata secara berkelanjutan.
“Jadi tidak bisa sebebas kita. Ada aturan yang harus diperhatikan dalam membangun wisata,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kasbiransyah juga mengajak masyarakat agar memahami isi perda tersebut, terutama para pelaku industri pariwisata seperti UMKM, pemandu wisata, usaha transportasi laut, penginapan, dan jasa perjalanan wisata. Ia menegaskan peran serta masyarakat sangat penting dalam menghadapi tantangan yang dihadapi sektor pariwisata di Babel saat ini.
Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini menambahkan bahwa perda kepariwisataan mengatur keterkaitan antara pemerintah daerah dan masyarakat, termasuk pemberdayaan ekonomi lokal melalui pelibatan usaha kecil dan menengah di bidang kerajinan dan produk pertanian. Produk-produk ini diharapkan dapat tampil di outlet hotel, restoran, dan destinasi wisata.
“Pariwisata yang dibangun harus bersifat berkelanjutan. Pemerintah atau swasta tidak bisa membangun tanpa memperhatikan yang sudah tercantum dalam perda ini,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi perda ini turut dihadiri Anggota DPRD Belitung Yoga Pranata dan moderator Ricky. (*/red)













