BELITUNG TIMUR, DAN — Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial membawa angin segar bagi masyarakat Desa Lilangan, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Warga yang hadir dalam jumlah besar menyambut antusias penjelasan terkait manfaat dan mekanisme akses bantuan sosial yang dijabarkan dalam kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (24/5/2025).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Beliadi hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa sosialisasi perda merupakan bagian dari tugas legislasi DPRD untuk memastikan masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka sebagaimana diatur dalam regulasi daerah.
“Perda ini mengatur tentang pelayanan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara,” ujarnya.
Kepala Desa Lilangan, Yopi Asmoro, yang turut hadir mendampingi, menyoroti pentingnya pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai pintu masuk utama untuk mengakses berbagai program bantuan pemerintah, seperti PKH, BPNT, dan BLT.
“Dengan DTKS yang valid, peluang warga untuk mendapatkan bantuan semakin besar, tentu dengan memahami syarat dan mekanisme yang berlaku di setiap program,” jelasnya.
Praktisi sosial, Anugerah Agung Setiawan melengkapi pemaparan dengan menjelaskan cakupan perda, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, hingga perlindungan sosial. Ia juga menginformasikan adanya fasilitas sosial milik Pemerintah Provinsi yang dapat dimanfaatkan masyarakat, seperti Panti Sosial Bina Laras di Selinsing serta Rumah Singgah di Jakarta yang dilengkapi ambulans untuk pasien yang tengah menjalani pengobatan.
Acara yang dipandu oleh Dirga Firgiawan ini menjadi ruang interaksi langsung antara masyarakat dan para pemangku kebijakan, sekaligus menjadi ajang memperkuat pemahaman warga terhadap layanan kesejahteraan yang tersedia. (*/red)













