PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang memberikan pembebasan biaya sewa lapak selama enam bulan bagi pedagang yang akan menempati lantai dua Pasar Pagi. Kebijakan tersebut menjadi bentuk dispensasi untuk membantu pedagang beradaptasi dengan lokasi berjualan yang baru, terutama dalam menghadapi kekhawatiran kehilangan pelanggan setelah proses pemindahan.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin mengatakan, kebijakan gratis sewa tersebut diharapkan memberikan kesempatan bagi pedagang untuk membangun kembali aktivitas perdagangan dan menarik pelanggan ke lokasi baru. Selama masa dispensasi, pedagang diharapkan dapat menyesuaikan diri tanpa terbebani biaya sewa pada tahap awal pemindahan.
“Enam bulan kita kasih gratis yang di atas. Kita berikan dispensasi dulu, karena mungkin pelanggannya belum ketemu. Jadi nanti kita coba berikan dispensasi supaya mereka bisa naik ke atas dan beradaptasi dulu,” katanya, Jumat (6/11/2026).

Saparudin menegaskan, penataan Pasar Pagi bukan bertujuan mengusir pedagang dari tempat mereka mencari nafkah. Sebaliknya, pemerintah ingin menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, nyaman, dan mampu menunjang aktivitas jual beli bagi pedagang maupun pengunjung.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh pedagang yang saat ini masih berjualan di area depan, bagian bawah, hingga pinggir jalan akan diarahkan menempati lokasi yang telah disiapkan pemerintah. Pemindahan pedagang ditargetkan mulai dilaksanakan pada November 2026, setelah melalui tahapan pendataan dan sosialisasi, termasuk komunikasi dengan perwakilan kelompok pedagang.

Dalam skema penataan, Pemkot Pangkalpinang juga akan menerapkan pembagian zonasi berdasarkan jenis dagangan. Pedagang yang menjual barang kering akan ditempatkan di lantai dua, sedangkan pedagang barang basah diarahkan menempati lantai bawah.
Untuk menunjang aksesibilitas dan kenyamanan pengunjung, pemerintah turut merencanakan pemasangan lift menuju lantai dua. Namun, rencana tersebut masih menunggu kesiapan anggaran sehingga belum dapat dipastikan waktu realisasinya.

Saparudin berharap pembebasan biaya sewa selama enam bulan dapat meringankan beban pedagang sekaligus memperlancar proses transisi menuju pola perdagangan yang lebih tertata. Ia juga meminta seluruh pedagang berperan aktif menjaga kebersihan lapak dan lingkungan pasar agar penataan yang dilakukan pemerintah dapat berjalan optimal. Menurutnya, keberhasilan penataan Pasar Pagi tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan keterlibatan pedagang dalam menjaga kenyamanan kawasan perdagangan. (*/tim)














