Bangka SelatanDaerah

Kementerian HAM Dorong Desa Gadung Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat

×

Kementerian HAM Dorong Desa Gadung Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN, DAN – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong Pemerintah Desa Gadung, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, memperkuat komitmen dalam mewujudkan Desa Sadar HAM guna memastikan pemenuhan hak dasar masyarakat. Upaya tersebut diperkuat melalui diskusi bersama aparatur desa, tokoh masyarakat, dan Penggerak HAM untuk mengidentifikasi persoalan serta merumuskan langkah tindak lanjut yang berkelanjutan.

Diskusi yang berlangsung pada Jumat (9/10/2026) siang itu dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM RI, Ratih Ekarini Savitri, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil KemenHAM Kepulauan Bangka Belitung, Anis Ratna Ningsih, beserta jajaran. Turut hadir Kepala Desa Gadung, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para ketua RT, kepala dusun, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta Penggerak HAM Desa Gadung.

Dalam kesempatan tersebut, Ratih mengapresiasi komitmen Kepala Desa Gadung beserta jajaran yang telah berpartisipasi dalam diskusi pengembangan Desa Sadar HAM. Ia berharap komunikasi dan koordinasi antara pemerintah desa dan Kementerian HAM, khususnya Kantor Wilayah KemenHAM Babel, dapat terus terjalin secara berkesinambungan.

“Terima kasih kepada kepala desa beserta aparatur desa yang telah hadir dalam kegiatan diskusi ini. Semoga diskusi dan komunikasi antara pemerintah desa dengan Kementerian HAM dapat terus terjalin dengan baik,” ujarnya.

Ratih menegaskan, penguatan Desa Sadar HAM membutuhkan keterlibatan berbagai pihak karena pemenuhan hak masyarakat tidak dapat dilakukan oleh Kementerian HAM semata. Sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, Penggerak HAM, pemerintah daerah, dan instansi terkait diperlukan untuk mengidentifikasi sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Ratih juga menjelaskan bahwa persoalan yang membutuhkan dukungan pemerintah pusat perlu disampaikan melalui mekanisme pelaporan yang sesuai. Salah satunya melalui surat kepada Menteri Hak Asasi Manusia sebagai bentuk penyampaian permasalahan sekaligus permohonan dukungan untuk tindak lanjut.

“Apabila terdapat permasalahan yang membutuhkan dukungan dan tindak lanjut dari tingkat pusat, perlu disusun surat penyampaian kepada Menteri Hak Asasi Manusia sebagai bentuk pelaporan sekaligus permohonan dukungan agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” jelasnya.

Melalui diskusi tersebut, Kementerian HAM mengajak Pemerintah Desa Gadung dan unsur masyarakat mengidentifikasi persoalan pemenuhan hak dasar yang masih membutuhkan perhatian. Hasil identifikasi diharapkan menjadi landasan untuk menentukan langkah penanganan secara lintas sektor agar persoalan yang ditemukan tidak berhenti pada tahap pelaporan, tetapi berlanjut pada upaya penyelesaian.

Sementara itu, Kepala Desa Gadung menyambut baik penetapan desanya sebagai salah satu desa binaan Desa Sadar HAM. Menurutnya, penetapan tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk memperluas pemahaman mengenai nilai-nilai hak asasi manusia serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.

“Dengan terpilihnya Desa Gadung sebagai binaan Desa Sadar HAM, kami berharap masyarakat semakin dekat dan mengenal hak asasi manusia sehingga dapat diterapkan dalam kehidupan dan interaksi sosial sehari-hari,” ujarnya.

Pengembangan Desa Sadar HAM di Gadung diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan masyarakat yang aman, inklusif, dan menghormati hak dasar setiap warga. Ke depan, kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, Penggerak HAM, Kanwil KemenHAM Babel, dan pemerintah pusat perlu terus diperkuat agar berbagai persoalan HAM di tingkat desa dapat diidentifikasi, dilaporkan, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *