Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Tekankan Kesadaran Warga, Sanksi Pembuang Sampah Sembarangan Mulai Diterapkan

×

Pemkot Pangkalpinang Tekankan Kesadaran Warga, Sanksi Pembuang Sampah Sembarangan Mulai Diterapkan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai menerapkan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga dalam menjaga kebersihan lingkungan, seiring dengan gerakan gotong royong Jumat Asri di Jalan Baru Kampak, Jumat (9/10/2026).

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin mengatakan, kegiatan gotong royong telah beberapa kali dilaksanakan di kawasan tersebut. Namun, upaya pembersihan perlu diiringi perubahan perilaku masyarakat agar lingkungan tetap bersih dan sehat.

“Kita ingin membangun kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya saat kegiatan berlangsung.

Menurut Saparudin, menjaga kebersihan lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Partisipasi aktif masyarakat diperlukan agar kebersihan dapat terjaga secara berkelanjutan.

Pemkot Pangkalpinang juga akan terus menggerakkan kegiatan gotong royong dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), lurah, ketua RT, dan ketua RW. Perangkat kewilayahan tersebut diharapkan aktif mengajak masyarakat untuk rutin bergotong royong sekaligus menumbuhkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan.

Selain mengedepankan gotong royong dan peningkatan kesadaran masyarakat, pemerintah mulai menerapkan sanksi bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Sementara itu, terkait kemungkinan pemasangan kamera pengawas atau CCTV di kawasan Jalan Baru Kampak, Saparudin menyebutkan bahwa hal tersebut belum menjadi rencana untuk lokasi tersebut.

“Saat ini, kita masih memprioritaskan pembersihan kawasan. Melalui gerakan Jumat Asri, harapan kita, kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga kebersihan lingkungan tidak hanya bergantung pada kegiatan gotong royong, tetapi juga menjadi kebiasaan sehari-hari,” pungkasnya. (tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *