PANGKALPINANG, DAN – Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya meminta Menteri Keuangan Suahasil Nazara segera mencairkan sisa Dana Bagi Hasil (DBH) timah sebesar Rp1,7 triliun yang menjadi hak daerah. Dia menilai pemerintah pusat perlu segera menyelesaikan pembayaran tersebut karena dana yang berasal dari hak royalti PT Timah tahun anggaran 2025 itu hingga kini belum seluruhnya disalurkan ke Babel.
Dari total hak royalti PT Timah untuk tahun anggaran 2025 yang diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun, sekitar Rp1,7 triliun disebut masih belum diterima daerah. Menurut Didit, DBH tersebut semestinya telah masuk dalam APBD Bangka Belitung tahun anggaran 2026. Namun, tahun anggaran sudah berjalan sehingga ia meminta Kementerian Keuangan memberikan kejelasan sekaligus menyelesaikan pencairan sisa dana tersebut.
“Belum perhitungan kita, asumsi kami royalti PT Timah 2026 itu kita asumsi dengan harga yang sangat luar biasa, bisa menuju di angka Rp3,5 triliun. Tapi kita tidak bicara itu. Kita bicara tolong bayar dulu Rp1,7 T,” ujarnya, Sabtu (19/9/2026).
Didit mengatakan, potensi DBH dari royalti PT Timah pada 2026 memang diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp3,5 triliun. Perkiraan tersebut antara lain dipengaruhi oleh harga timah dan volume ekspor.
Namun, ia menegaskan angka tersebut bukan menjadi persoalan yang ingin dikejar saat ini. Prioritasnya adalah memastikan sisa DBH tahun 2025 sebesar Rp1,7 triliun terlebih dahulu diselesaikan.
Didit berharap pergantian Menteri Keuangan dapat membuka kembali peluang penyelesaian persoalan tersebut. Ia menilai Suahasil memiliki pengalaman dalam urusan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Suahasil disebut pernah menjadi anggota Tim Asistensi Menteri Keuangan bidang Desentralisasi Fiskal pada 2009–2011 dan Wakil Ketua Komite Pengawas Pelaksanaan Otonomi Daerah hingga 2015.
“Maka kita berharap dengan background beliau ini, karena saya dapat informasi dulu beliau ini pernah berada dalam satu departemen yang mengurus masalah DBH juga. Artinya saya yakin beliau sangat paham,” kata Didit.
Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, persoalan DBH timah bukan semata-mata mengenai angka dalam dokumen anggaran. Dana tersebut merupakan bagian dari mekanisme bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam yang berasal dari Babel.
Didit menilai daerah telah memberikan ruang bagi kegiatan pertambangan dan ekspor timah. Karena itu, menurutnya, hak dan kewajiban antara pemerintah pusat dan daerah perlu berjalan beriringan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini kan hak daripada rakyat Bangka Belitung. Seyogyanya pemerintah pusat adalah kebijaksanaannya untuk dapat membayar hak-hak masyarakat. Sedang kewajiban dari Kepulauan Bangka Belitung sudah memberi ruang, permasalahan timahnya sudah diekspor. Nah, ini kan hak yang diatur oleh undang-undang,” tuturnya.
Kini, Didit menunggu langkah Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan sisa DBH timah tersebut. Ia menegaskan permintaan yang disampaikan bukan perhitungan baru atas potensi DBH 2026, melainkan pembayaran hak Bangka Belitung yang masih tersisa sebesar Rp1,7 triliun. (*/tim)















