BELITUNG, DAN – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Belitung menyiapkan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menuntaskan persoalan plasma antara masyarakat Aik Gede dan sekitarnya dengan PT Foresta Lestari Dwikarya. Usulan tersebut akan disampaikan secara resmi kepada pimpinan DPRD Kabupaten Belitung pada Senin, 31 Agustus 2026, setelah sebelumnya dituangkan dalam Surat Fraksi NasDem Nomor 02/F.NasDeM/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026.
Koordinator Daerah Partai NasDem Wilayah Belitung dan Belitung Timur sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Edi Nasapta mengatakan, publikasi rencana pembentukan Pansus dilakukan lebih awal agar persoalan tersebut tidak menjadi agenda satu partai. Ia berharap fraksi dan partai politik lain ikut bergabung sebagai pengusul maupun memberikan dukungan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD.
“Kami sengaja menyampaikan rencana ini kepada publik sebelum surat disampaikan secara resmi pada hari Senin. Kami berharap sampai hari Senin nanti bukan hanya Partai NasDem yang menjadi pengusul,” katanya.
Menurut Edi, persoalan plasma harus ditempatkan sebagai kepentingan masyarakat Kabupaten Belitung yang perlu diperjuangkan bersama oleh seluruh kekuatan politik. Ia bahkan berharap seluruh partai politik di DPRD Kabupaten Belitung dapat menyatakan dukungan terhadap pembentukan Pansus tersebut.
“Bila perlu seluruh kekuatan partai politik di Kabupaten Belitung bersama-sama mengusulkan dan mendukung pembentukan Pansus ini. Persoalan plasma bukan milik Partai NasDem, tetapi menyangkut hak dan masa depan masyarakat Kabupaten Belitung,” tegasnya.
Edi mengatakan keterbukaan mengenai rencana Pansus sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melihat sikap masing-masing partai dan anggota DPRD terhadap persoalan plasma. Menurut dia, publik nantinya dapat menilai siapa yang mendukung penyelesaian persoalan tersebut dan siapa yang justru menghambatnya.
“Masyarakat Kabupaten Belitung akan memperhatikan dan menilai. Masyarakat akan melihat partai mana yang ikut memperjuangkan, partai mana yang hanya berdiam diri, dan siapa yang justru berusaha menghambat,” ujarnya.
Fokus Pansus pada Hak Plasma Masyarakat
Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Belitung, I Bagus Diarsa, S.Sos., mengatakan, pembentukan Pansus diperlukan karena tuntutan masyarakat mengenai plasma belum memperoleh penyelesaian yang jelas, menyeluruh, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, Pansus harus bekerja dengan fokus memeriksa pelaksanaan kewajiban plasma masyarakat oleh perusahaan.
“Fokus utama Pansus harus diarahkan pada penyelesaian plasma masyarakat. Pansus perlu memeriksa apakah kewajiban plasma sudah dilaksanakan, berapa luasnya, di mana lokasinya, siapa masyarakat penerimanya, bagaimana pola kemitraannya, dan berapa manfaat yang telah diterima masyarakat,” katanya.
Bagus menegaskan, Pansus tidak dimaksudkan untuk menghakimi ataupun mendiskreditkan perusahaan. Pansus justru diperlukan agar DPRD dapat mengumpulkan dan memeriksa dokumen serta keterangan dari masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, instansi pertanahan, dinas terkait, dan pihak lainnya.
“Jika perusahaan menyatakan kewajiban plasma sudah dilaksanakan, bukti dan dokumennya harus diperlihatkan. Jika belum dilaksanakan, harus diketahui penyebabnya, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan kewajiban tersebut akan dituntaskan,” tegasnya.
Bagus meminta kerja Pansus nantinya tidak melebar ke persoalan lain hingga mengaburkan isu utama yang diperjuangkan masyarakat. Menurut dia, ukuran keberhasilan Pansus bukan terletak pada banyaknya rapat, melainkan pada adanya kepastian mengenai hak masyarakat atas plasma.
“Fokuslah kepada urusan plasma masyarakat sampai benar-benar selesai. Ukuran keberhasilan Pansus bukan banyaknya rapat, melainkan adanya kepastian tentang hak masyarakat,” ujarnya.
Edi: Plasma Bukan Sekadar Nama dalam Laporan
Edi Nasapta menyatakan mendukung penuh usulan Fraksi NasDem tersebut dan meminta seluruh fraksi serta unsur pimpinan DPRD Kabupaten Belitung tidak menghambat proses pembentukan Pansus. Ia menegaskan, apabila usulan tersebut telah memenuhi ketentuan tata tertib DPRD, prosesnya harus dilakukan melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku.
“Saya mengimbau seluruh partai politik, seluruh fraksi dan segenap unsur pimpinan DPRD Kabupaten Belitung, termasuk unsur pimpinan yang berasal dari Partai NasDem, agar tidak membuat usulan Pansus ini menjadi tidak terlaksana. Apabila usulannya telah memenuhi tata tertib DPRD, akomodirlah dan proses melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku,” kata Edi.
Ia mengatakan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau plasma telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan. Karena itu, menurut Edi, Pansus perlu memeriksa perizinan perusahaan, status dan luas lahan, waktu penerbitan izin, ketentuan hukum yang berlaku, serta bentuk pelaksanaan kewajiban plasma.
“Plasma bukan pemberian sukarela ataupun belas kasihan perusahaan. Bagi perusahaan yang berdasarkan perizinan dan ketentuan hukum diwajibkan melaksanakan plasma, kewajiban itu harus dipenuhi,” tegasnya.
Edi juga menekankan bahwa yang harus dipastikan bukan sekadar keberadaan plasma di atas dokumen atau laporan perusahaan, melainkan pelaksanaan yang benar-benar dapat dirasakan masyarakat. Ia menyebut luas dan lokasi kebun, penerima, perjanjian kemitraan, pembiayaan, potongan, hasil produksi, hingga pembagian hasil harus dapat diperiksa secara terbuka.
“Jangan sampai plasma hanya ada namanya, tetapi kebun dan manfaat ekonominya tidak dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Potensi Ekonomi Plasma Disebut Bisa Capai Rp5 Triliun
Edi menilai penyelesaian persoalan plasma memiliki dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat Bangka Belitung. Berdasarkan perhitungan kasarnya, apabila seluruh perusahaan perkebunan di Bangka Belitung menjalankan kewajiban plasma secara konsekuen, nilai ekonomi yang berpotensi beredar dan dinikmati masyarakat dapat mencapai sedikitnya Rp5 triliun.
“Saya pernah menghitungnya secara kasar. Apabila plasma dilaksanakan secara tertib dan seluruh perusahaan perkebunan di Bangka Belitung benar-benar menaati ketentuannya, sedikitnya sekitar Rp5 triliun nilai ekonomi dapat beredar di tengah masyarakat,” jelasnya.
Namun, Edi menegaskan angka tersebut bukan hasil audit final dan masih membutuhkan verifikasi berdasarkan sejumlah variabel. Di antaranya luas lahan, produktivitas kebun, harga komoditas, biaya pengelolaan, pola kemitraan, serta mekanisme pembagian hasil.
“Perhitungan itu bukan audit final, tetapi dapat menjadi bahan renungan mengenai besarnya nilai ekonomi dan hak masyarakat yang selama ini belum diterima secara maksimal. Karena itulah masalah plasma tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil,” katanya.
Masyarakat Diminta Awasi Proses Pansus
Edi juga mengajak masyarakat Aik Gede dan masyarakat Kabupaten Belitung, termasuk pers, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, serta elemen publik lainnya, untuk mengawal proses pembentukan hingga pelaksanaan Pansus. Pengawasan publik, menurut dia, penting agar proses tersebut berjalan terbuka, objektif, dan tetap berada pada fokus penyelesaian persoalan plasma.
“Saya mengajak masyarakat untuk menonton, mengikuti, memperhatikan secara saksama, dan mencermati setiap perkembangan Pansus ini. Perhatikan siapa yang mendukung, siapa yang menghambat, apa saja yang diperiksa, dokumen apa yang dibuka, dan bagaimana rekomendasinya nanti,” kata Edi.
Ia menambahkan masyarakat tidak seharusnya hanya menunggu hasil akhir apabila Pansus telah terbentuk. Masyarakat juga berhak memberikan kritik dan meminta penjelasan apabila prosesnya dinilai tidak transparan, tidak objektif, keluar dari fokus penyelesaian plasma, atau tidak sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik.
Menurut Edi, proses penyelesaian persoalan tersebut harus mengedepankan kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, kepentingan umum, ketidakberpihakan, dan pertanggungjawaban. Karena itu, setiap tahapan kerja Pansus perlu dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pansus Diharapkan Hasilkan Kepastian Hak Masyarakat
Edi berharap kerja Pansus nantinya tidak berhenti pada laporan ataupun rekomendasi tanpa tindak lanjut. Pansus harus menghasilkan data yang jelas, kesimpulan berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, batas waktu penyelesaian, pembagian tanggung jawab, serta rekomendasi tindak lanjut kepada pemerintah daerah dan instansi yang berwenang.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan lagi janji atau pertemuan tanpa kepastian. Masyarakat membutuhkan kejelasan tentang lokasi plasma, luasnya, penerimanya, bentuk pengelolaannya, pembagian hasilnya, dan kapan kewajiban tersebut benar-benar direalisasikan,” katanya.
Menurut Edi, penyelesaian persoalan plasma PT Foresta Lestari Dwikarya dapat menjadi momentum untuk membenahi pelaksanaan kewajiban plasma pada perusahaan perkebunan lainnya, tidak hanya di Kabupaten Belitung tetapi juga di Bangka Belitung secara lebih luas. Ia menilai perusahaan tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya, sementara masyarakat sekitar memperoleh hak dan manfaat ekonomi sebagaimana mestinya.
“Pansus ini harus memastikan plasma masyarakat benar-benar ada, benar-benar dikelola, dan benar-benar menghasilkan kesejahteraan,” tutup Edi Nasapta. (*/red)















