Pangkalpinang

Tiga Raperda Disahkan, Wali Kota Pangkalpinang: Ini Awal Implementasi untuk Smart City, Penegakan Hukum, dan Kepemudaan

×

Tiga Raperda Disahkan, Wali Kota Pangkalpinang: Ini Awal Implementasi untuk Smart City, Penegakan Hukum, dan Kepemudaan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin menegaskan, pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh DPRD Kota Pangkalpinang menjadi titik awal implementasi kebijakan strategis yang akan memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pembangunan kota cerdas (Smart City), serta meningkatkan kualitas pelayanan kepemudaan. Menurutnya, keberhasilan regulasi tidak berhenti pada proses pengesahan, melainkan harus diwujudkan melalui pelaksanaan yang konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Saparudin usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang dalam agenda Rapat Paripurna XI Masa Persidangan III Tahun 2026, Senin (13/7/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD menyetujui tiga Raperda, yakni Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City), dan Raperda tentang Kepemudaan.

Wali Kota mengatakan, ketiga Raperda tersebut akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menjalankan tugas pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang lebih maju, tertib, dan berkelanjutan.

Terkait Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Prof. Saparudin menjelaskan, regulasi tersebut disusun untuk mengoptimalkan peran dan fungsi PPNS dalam penegakan hukum di lingkungan pemerintah daerah. Kehadiran perda ini juga diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme aparat serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah. Menurutnya, regulasi tersebut sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, setiap pelanggaran peraturan daerah dapat ditindak secara tegas, proporsional, dan terukur.

“Kehadiran Perda PPNS ini akan memperkuat penegakan hukum di daerah serta memastikan bahwa setiap pelanggaran peraturan daerah dapat ditindak secara tegas dan terukur. Saya juga mengajak seluruh jajaran PPNS untuk mengimplementasikan amanat peraturan ini dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan komitmen tinggi terhadap keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City), Prof. Saparudin menilai regulasi tersebut menjadi fondasi penting dalam menghadapi tantangan pembangunan perkotaan yang semakin kompleks. Menurutnya, konsep Smart City tidak hanya berorientasi pada digitalisasi layanan publik, tetapi juga mencakup pembangunan berkelanjutan berbasis teknologi, inovasi, dan tata kelola pemerintahan yang modern. Ia menambahkan, implementasi Smart City diarahkan untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup serta kesejahteraan masyarakat Kota Pangkalpinang.

Adapun Raperda tentang Kepemudaan, lanjut Prof. Saparudin, merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mempersiapkan generasi penerus pembangunan. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan pelayanan kepemudaan yang dilakukan secara terencana, sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan. Menurutnya, pemuda memiliki peran strategis sebagai aset bangsa dan daerah yang harus mendapatkan ruang untuk berkembang. Melalui perda tersebut, pemerintah berharap dapat memperkuat sinergi kebijakan dalam pembangunan potensi generasi muda sekaligus meningkatkan partisipasi mereka dalam pembangunan daerah.

“Raperda ini memberikan landasan hukum bagi pelayanan kepemudaan di daerah, memperkuat kebijakan sinergi dalam pembangunan potensi pemuda, serta meningkatkan kualitas dan partisipasi pemuda dalam pembangunan maupun mendorong lahirnya generasi muda yang berkarakter, inovatif, dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *