BANGKA, DAN – Pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Bangka diperketat melalui kolaborasi antara PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, BPH Migas, dan Polres Bangka. Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran serta menutup potensi penyimpangan di lapangan.
Monitoring bersama tersebut dilaksanakan pada Program Subsidi Tepat di SPBU 24.332.133 Parit Padang dan SPBU 24.332.124 Kenanga, Kabupaten Bangka, pada Jumat (19/6/2026). Pengawasan difokuskan pada implementasi penggunaan QR Code Subsidi Tepat dalam setiap transaksi BBM bersubsidi jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Dalam kegiatan itu, tim gabungan melakukan verifikasi kesesuaian data kendaraan dengan data penerima manfaat yang telah terdaftar dalam sistem. Selain itu, petugas juga memantau langsung proses penyaluran BBM di SPBU untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi menegaskan, sinergi lintas lembaga menjadi kunci dalam menjaga integritas program subsidi energi nasional. Katany, Pertamina Patra Niaga berkomitmen memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai regulasi dan tepat sasaran.
“Melalui pengawasan bersama ini, kami ingin memastikan implementasi Program Subsidi Tepat berjalan akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Dari hasil monitoring di lapangan, implementasi Program Subsidi Tepat di kedua SPBU tersebut dinilai berjalan sesuai ketentuan. Penggunaan QR Code telah diterapkan secara penuh dalam setiap transaksi, dan hasil verifikasi menunjukkan kesesuaian data kendaraan dengan sistem yang terdaftar.
Selama proses pengawasan berlangsung, tim gabungan juga tidak menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi. Aktivitas distribusi di SPBU terpantau berjalan aman, tertib, dan lancar, menunjukkan efektivitas sistem digital dalam memperkuat kontrol distribusi energi.
Pertamina bersama BPH Migas dan Polres Bangka menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan secara insidental, tetapi akan terus berlanjut melalui evaluasi dan monitoring berkala. Upaya ini dilakukan untuk memastikan subsidi energi tetap diterima oleh masyarakat yang berhak.
Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan. Untuk informasi maupun pengaduan terkait layanan, Pertamina menyediakan layanan Contact Center 135 sebagai kanal resmi pelaporan. (*/red)














