PANGKALPINANG, DAN – Tim URC Satreskrim Polresta Pangkalpinang bersama Unit Opsnal Reskrim Polsek Taman Sari berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Kampung Seberang, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Seorang pria berinisial TJ (27), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2025, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan polisi diterima.
Kapolresta Pangkalpinang AKBP Indra Wijatmiko, dalam rilis media mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Ahmad Farihin, seorang pedagang asal Brebes, Jawa Tengah. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor, dokumen kendaraan, serta sejumlah tabung gas setelah rumahnya dibobol pelaku.
Peristiwa pencurian diketahui pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Teratai, Kampung Seberang, Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari. Saat tiba di rumah, korban mendapati engsel pintu depan telah rusak dan terbuka.
Setelah memeriksa bagian dalam rumah, korban mengetahui satu unit sepeda motor Suzuki Shogun SP warna hitam-oranye telah hilang dari ruang tamu. Selain itu, pelaku juga membawa kabur dua lembar BPKB kendaraan serta beberapa tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp7 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Pangkalpinang bersama Unit Opsnal Reskrim Polsek Taman Sari langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Pelita.
Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial TJ. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian dilakukan dengan cara merusak pintu depan rumah korban sebelum masuk ke dalam rumah. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor Suzuki Shogun SP bernomor polisi BN 8790 BY, dua lembar BPKB kendaraan, serta tiga tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa sepeda motor curian tersebut dijual kepada seseorang bernama ED melalui perantara KU dan YU dengan harga Rp3 juta. Kendaraan itu kemudian kembali dijual kepada Santo seharga Rp4 juta.
Sementara itu, tiga tabung gas LPG hasil curian dijual kepada seorang pria berinisial DE dengan nilai transaksi Rp330 ribu. Uang hasil penjualan barang curian tersebut diakui pelaku digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Shogun SP warna hitam-oranye dengan nomor polisi BN 8790 BY, satu buah BPKB sepeda motor, satu helai baju lengan pendek warna hitam, serta tiga tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penanganan berikutnya. (*/tim)














