Bangka TengahDaerahPangkalpinang

AMDAL dan PKKPR Belum Terbit, DPRD Babel Minta Setop Pembangunan Pabrik Sawit PT BTS di Desa Puput

×

AMDAL dan PKKPR Belum Terbit, DPRD Babel Minta Setop Pembangunan Pabrik Sawit PT BTS di Desa Puput

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Bangka Tengah Sawitindo (BTS) di Desa Puput, Kabupaten Bangka Tengah, dihentikan sementara. Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat audiensi yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Kamis (18/6/2026), setelah terungkap sejumlah persoalan terkait perizinan, tata ruang, hingga dampak lingkungan.

Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menegaskan, penghentian sementara dilakukan hingga seluruh persyaratan administrasi dan regulasi yang berlaku dipenuhi oleh perusahaan. Menurutnya, langkah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan upaya memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Dari rapat dengar pendapat hari ini, kita sudah mengetahui persoalan secara utuh. Berdasarkan keterangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, hingga saat ini belum ada izin yang diterbitkan, baik AMDAL, PKKPR maupun perizinan lainnya. Di sinilah letak persoalannya, mengapa perusahaan terburu-buru melakukan pembangunan,” katanya.

Selain persoalan perizinan, DPRD Babel juga menyoroti lokasi pembangunan pabrik yang disebut tidak berada dalam kawasan yang diperuntukkan sebagai wilayah industri. Berdasarkan tata ruang Kabupaten Bangka Tengah, area tersebut masuk dalam kawasan permukiman dan perkebunan.

“Menurut tata ruang Bangka Tengah, lokasi tersebut bukan kawasan industri. Karena itu kesimpulan kami jelas, aktivitas pembangunan pabrik harus dihentikan sementara sampai seluruh aturan dipenuhi,” tegasnya.

Didit menjelaskan, apabila pembangunan tetap dilanjutkan tanpa kelengkapan izin dan penyesuaian tata ruang, maka berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum. Oleh sebab itu, DPRD meminta seluruh proses administrasi diselesaikan terlebih dahulu sebelum perusahaan kembali beraktivitas.

“Kita ingin menyelamatkan semuanya. Masyarakat Bangka Tengah selamat, Bangka Belitung selamat, dan perusahaan juga selamat dari persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, DPRD Babel juga menerima informasi bahwa pihak perusahaan belum melakukan koordinasi resmi dengan pemerintah desa sebelum memulai pembangunan. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya penolakan dan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Menurut Didit, komunikasi dengan pemerintah desa dan warga merupakan bagian penting dalam pelaksanaan investasi yang sehat dan berkelanjutan. Perusahaan seharusnya terlebih dahulu melakukan musyawarah dengan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta masyarakat setempat.

“Seharusnya perusahaan datang lebih dulu untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama masyarakat sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Persoalan lain yang mengemuka dalam rapat adalah jarak pembangunan pabrik yang dinilai terlalu dekat dengan kawasan permukiman warga. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan DPRD Babel, masyarakat meminta lokasi pabrik digeser sekitar dua kilometer dari titik pembangunan saat ini.

Didit menilai permintaan tersebut memiliki dasar yang kuat karena berkaitan dengan aspek keselamatan, kenyamanan masyarakat, serta ketentuan yang berlaku. DPRD meminta perusahaan menjadikan persoalan tersebut sebagai perhatian serius dalam proses evaluasi pembangunan.

Selain itu, masyarakat juga menyampaikan keluhan terkait kondisi sungai di sekitar lokasi pembangunan yang disebut mengalami penurunan fungsi. Kepala desa dan warga mengungkapkan bahwa sungai yang sebelumnya masih dapat dimanfaatkan saat musim kemarau kini tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.

“Dulu sungai tersebut masih bisa dimanfaatkan masyarakat meskipun dalam kondisi kering. Sekarang kondisinya berbeda. Ini harus menjadi perhatian perusahaan untuk segera melakukan perbaikan dan pemulihan,” ujar Didit.

Meski menyampaikan sejumlah catatan kritis, DPRD Babel menegaskan masyarakat dan pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung investasi yang masuk ke Bangka Belitung. Namun seluruh aktivitas investasi harus berjalan sesuai aturan, menghormati masyarakat, menjaga lingkungan, serta memenuhi seluruh kewajiban administrasi yang dipersyaratkan. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *