PANGKALPINANG, DAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pangkalpinang menegaskan bahwa pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 tidak berkaitan dengan penarikan pajak. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran yang berkembang di masyarakat, khususnya di kalangan content creator, influencer, master of ceremony (MC), dan pelaku UMKM yang menjadi bagian dari sasaran pendataan.
Kepala BPS Kota Pangkalpinang, Dewi Savitri mengatakan, seluruh kegiatan sensus dan survei yang dilakukan BPS bertujuan menyediakan data statistik yang akan digunakan pemerintah sebagai dasar penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan.
“Untuk Sensus Ekonomi dan juga kegiatan yang dilakukan oleh BPS itu tidak ada hubungannya dengan pajak. Tidak ada, kita jamin,” katanya usai peluncuran pendataan Sensus Ekonomi 2026, Senin (15/6/2026).
Menurut Dewi, Sensus Ekonomi 2026 merupakan pendataan secara menyeluruh atau complete census yang mencakup seluruh kategori usaha, baik sektor pertanian maupun nonpertanian. Selain itu, pendataan juga menyasar seluruh masyarakat untuk memotret kondisi sosial ekonomi keluarga secara lebih komprehensif.
Dewi menjelaskan, sensus kali ini ditargetkan memiliki cakupan hingga 100 persen sehingga menghasilkan basis data yang lebih lengkap dibandingkan pembaruan data rutin yang dilakukan sebelumnya.
“Update data secara menyeluruh atau sensus ini targetnya cakupannya 100 persen. Sebelumnya ada pemutakhiran, tetapi tidak langsung seluruh penduduk didata. Harapannya ini menjadi database yang sangat lengkap,” ujarnya.
Dewi menambahkan, perkembangan ekonomi digital membuat berbagai profesi baru menjadi bagian penting dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, content creator, influencer, MC, hingga profesi digital lainnya tetap masuk dalam objek pendataan. Namun, ia menegaskan bahwa pendataan tersebut semata-mata dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi sosial ekonomi masyarakat, bukan sebagai dasar penetapan kewajiban perpajakan.
“Kita mendata karena pemerintah itu butuh data sebagai dasar perencanaan pembangunan,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin menyatakan, kewajiban perpajakan tidak ditentukan oleh keikutsertaan seseorang dalam sensus. Menurutnya, aspek perpajakan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan besaran penghasilan yang diperoleh wajib pajak.
“Saya kira tergantung kepada penghasilan mereka. Ada yang kena pajak dan ada yang tidak kena pajak. Kalau memang sudah memenuhi ketentuan perpajakan, tentu ada kewajiban yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Prof. Saparudin menjelaskan, pelaku UMKM kategori mikro dan kecil pada umumnya belum dikenakan kewajiban pajak sebagaimana usaha yang telah berkembang dan memenuhi persyaratan perpajakan. Hal yang sama berlaku bagi content creator maupun MC yang memperoleh penghasilan dari aktivitas profesionalnya.
“Pertama kan memiliki NPWP atau tidak. Kemudian usahanya sudah memenuhi standar untuk kena pajak atau belum. Kalau sudah memenuhi ketentuan perpajakannya, ya pasti ada kewajiban pajak,” katanya. (*/tim)














