BANGKA, DAN – Universitas Bangka Belitung (UBB) memperkuat literasi hukum dan kesadaran konstitusional mahasiswa melalui kuliah umum bertema “Aktualisasi Fungsi Mahkamah Konstitusi dalam Negara Hukum Demokratis”, Jumat (5/6/2026). Kegiatan ini menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., serta Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya, Dr. Anna Triningsih, S.H., M.Hum.
Kuliah umum yang digelar di Balai Betason Kampus Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UBB tersebut menjadi ruang akademik untuk memperdalam pemahaman mahasiswa mengenai peran Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai guardian of the constitution atau penjaga konstitusi dalam menjaga demokrasi dan negara hukum di Indonesia.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Rektor III Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, dan Kerja Sama UBB, Dr. Hamsani, S.E., M.Sc. Turut hadir Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) UBB, Elyas Kustiawan, S.Si., M.Si., Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UBB, Dr. Iskandar Zulkarnain, S.IP., M.A., Dekan Fakultas Hukum UBB, Dr. Jeanne Darc Noviayanti Manik, S.H., M.Hum., dosen, mahasiswa, serta unsur sivitas akademika lainnya.
Dalam sambutannya, Hamsani menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menumbuhkan kesadaran konstitusional di kalangan generasi muda. Menurutnya, konstitusi tidak hanya dipahami sebagai dokumen hukum, tetapi juga sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami aspek teoritis hukum tata negara, tetapi juga mampu melihat relevansi konstitusi dalam menjawab berbagai persoalan kebangsaan dan kehidupan demokrasi di Indonesia,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki posisi strategis dalam menjaga keseimbangan antara hukum dan demokrasi. Hal itu diwujudkan melalui kewenangan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, perselisihan hasil pemilihan umum, serta berbagai perkara konstitusional lainnya.
“Keberadaan Mahkamah Konstitusi merupakan instrumen penting dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara sekaligus menjaga kualitas demokrasi Indonesia,” ujar Ridwan Mansyur.
Sementara itu, Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya, Anna Triningsih menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 apabila merasa hak-haknya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang. Ia menyebutkan bahwa perkara pengujian undang-undang menjadi jenis perkara yang paling banyak ditangani Mahkamah Konstitusi.
Menurut Anna, rata-rata terdapat sekitar 30 perkara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi setiap bulan. Menariknya, sekitar 80 persen pemohon dalam perkara pengujian undang-undang berasal dari kalangan mahasiswa.
“Tingginya partisipasi mahasiswa dalam pengajuan perkara pengujian undang-undang menunjukkan meningkatnya kesadaran generasi muda terhadap hak-hak konstitusional yang dimiliki sebagai warga negara,” jelas Anna Triningsih.
Kuliah umum berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari dosen dan mahasiswa mengenai dinamika ketatanegaraan, perkembangan demokrasi, hingga tantangan yang dihadapi Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kewenangannya di tengah perkembangan masyarakat dan teknologi.
Melalui kegiatan ini, UBB menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan forum akademik yang memperkaya wawasan kebangsaan, memperkuat literasi hukum, serta mendorong lahirnya generasi muda yang kritis, demokratis, dan memiliki kesadaran konstitusional yang kuat. (*/ubb.ac.id)














