PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Polresta Pangkalpinang Bongkar Penipuan Investasi, Direktur PT ALT Tipu Petani hampir Rp1 Miliar

×

Polresta Pangkalpinang Bongkar Penipuan Investasi, Direktur PT ALT Tipu Petani hampir Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp950 juta. Kasus ini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang dan berhasil diungkap pada Sabtu, 25 April 2026.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Budi Irawan, seorang petani asal Desa Pusuk, Bangka Barat. Ia mengaku menjadi korban penipuan investasi proyek papan reklame dan pekerjaan lainnya yang dijanjikan pelaku.

Tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Arthaa Lima Tujuh (ALT), FA (39). Pelaku diduga dengan sengaja (dolus) melakukan penipuan dengan modus merayu korban untuk menanamkan modal dalam proyek yang ternyata fiktif.

Peristiwa bermula pada Jumat, 20 September 2024 sekitar pukul 11.15 WIB, saat pelaku mendatangi rumah korban di Desa Pusuk. Pelaku menawarkan kerja sama investasi pemasangan papan reklame di 127 titik di lima provinsi dengan iming-iming keuntungan 10 persen.

Keesokan harinya, korban mendatangi kantor PT ALT di Pangkalpinang dan langsung mentransfer dana Rp250 juta ke rekening perusahaan. Pada 23 September 2024, korban kembali mentransfer Rp250 juta ke rekening yang sama sebagai tambahan modal.

Tak berhenti di situ, pada 17 Oktober 2024 pelaku kembali meminta dana Rp200 juta dengan alasan proyek pembersihan lahan lapangan golf di Jakarta. Pelaku menjanjikan pengembalian dalam waktu enam hari, namun dana tersebut tak pernah dikembalikan.

Pada Desember 2024, pelaku kembali menjanjikan akan mengembalikan seluruh uang berikut keuntungan. Namun janji tersebut tidak terealisasi, bahkan pada 14 Maret 2025 pelaku kembali meminta korban mentransfer Rp250 juta dengan dalih penyelesaian berkas proyek.

Korban yang mulai curiga terus menanyakan kejelasan dana tersebut, hingga akhirnya pelaku mengaku uang digunakan sebagai modal pekerjaan hingga Juni 2025. Total, korban mengalami kerugian sebesar Rp950.000.000. Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kita mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama korban yang mencatat aliran dana transaksi sejak September 2024 hingga Maret 2025. Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners dalam rilis media. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *