BANGKA, DAN – Universitas Bangka Belitung (UBB) berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk memperkuat integritas dan budaya antikorupsi di kalangan generasi muda melalui pendekatan kearifan lokal. Upaya tersebut diwujudkan melalui Seminar Nasional bertajuk “Membangun Kesadaran Integritas dan Budaya Antikorupsi Generasi Muda melalui Kebudayaan Lokal” di Balai Besar Peradaban (BBP), Kampus Terpadu UBB, Balunijuk, Selasa (13/10/2026).
Seminar ini mengangkat nilai-nilai budaya masyarakat Bangka Belitung, seperti kesederhanaan, kejujuran, kebersamaan, dan tanggung jawab, sebagai landasan pembentukan perilaku antikorupsi. Melalui pendekatan tersebut, mahasiswa diajak memahami bahwa pencegahan korupsi tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada kebiasaan, karakter, dan keputusan dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan tersebut menghadirkan Rommy Iman Sulaiman, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI, serta dua akademisi UBB, yakni Uky Eji Anggara, M.Pd., Dosen Pendidikan Bahasa Indonesia FISIP UBB, dan Dr. Fitri Ramdhani Harahap, S.Sos., M.Si., Kepala Pusat Pendidikan Karakter dan Keunggulan Peradaban (PP2KP), Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP) UBB. Sesi pemaparan dan diskusi dipandu oleh Tri Indrayati, M.Pd., dengan sambutan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, dan Kerja Sama UBB, Dr. Hamsani, S.E., M.Sc., serta keynote speech Dekan FISIP UBB, Dr. Iskandar Zulkarnain, M.A.
Maras Taon dan Nganggung sebagai Sumber Nilai Antikorupsi
Dalam keynote speech, Dekan FISIP UBB, Dr. Iskandar Zulkarnain, M.A., mengangkat tradisi Maras Taon di Pulau Belitung sebagai salah satu bentuk kearifan lokal yang mengandung pesan moral bagi generasi muda. Menurutnya, tradisi tersebut merepresentasikan kesederhanaan, rasa syukur, dan kebersamaan yang relevan dengan upaya membangun integritas.
“Maras Taon adalah kesederhanaan,” ungkap Iskandar. Nilai tersebut mengajarkan pentingnya mengendalikan keinginan, menghindari perilaku berlebihan, dan tidak mengorbankan kepentingan bersama demi keuntungan pribadi.
Dalam konteks antikorupsi, kesederhanaan dan pengendalian diri menjadi nilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan yang bertentangan dengan prinsip kejujuran. Melalui pengenalan tradisi lokal, mahasiswa diharapkan mampu menjadikan warisan budaya sebagai pedoman dalam kehidupan akademik dan sosial.
Perspektif serupa disampaikan Kepala PP2KP LPMPP UBB, Dr. Fitri Ramdhani Harahap, S.Sos., M.Si., melalui materi bertajuk “Dari Kearifan Lokal ke Integritas”. Ia menjelaskan bahwa nilai-nilai sosial masyarakat Bangka Belitung dapat menjadi sumber pembelajaran dalam membangun lingkungan yang menjunjung tinggi kejujuran dan menolak perilaku koruptif.
Salah satu contoh yang diangkat adalah Sepintu Sedulang, yang tercermin dalam tradisi Nganggung, yakni kebiasaan masyarakat membawa dulang berisi hidangan untuk dibagikan dalam kegiatan sosial dan keagamaan. Tradisi tersebut mengandung nilai kontribusi, kebersamaan, kesetaraan, dan tanggung jawab terhadap kepentingan bersama.
Fitri juga mengaitkan nilai-nilai lokal dengan semboyan daerah, seperti Sejiran Setason, Selawang Segantang, Junjung Besaoh, Maju Terus Mawas Diri, Satu Hati Bangun Negeri, dan Pangkal Kemenangan. Nilai persatuan, keadilan, musyawarah, pengendalian diri, dan kepedulian sosial yang terkandung di dalamnya dinilai dapat mendukung pembentukan karakter antikorupsi.
Nilai tersebut selaras dengan pendidikan karakter UBB berbasis Moral, Mental, dan Intelektual (MMI). Ketiga dimensi itu menekankan kemampuan memahami kebenaran, keberanian bertindak sesuai prinsip moral, serta kesadaran untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan.
KPK RI: Integritas Harus Dimulai Sekarang
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI, Rommy Iman Sulaiman, menegaskan bahwa komitmen antikorupsi perlu diwujudkan melalui tindakan nyata dan tidak boleh ditunda. Ia mengingatkan bahwa setiap individu perlu membangun kebiasaan jujur sebelum menghadapi situasi yang membuka peluang terjadinya kecurangan.
“Jika ada kesempatan untuk tidak korupsi, sekaranglah saatnya. Jangan menunggu nanti-nanti, karena nanti akan terlambat,” tegas Rommy.
Pesan tersebut relevan dengan kehidupan mahasiswa, mulai dari mengerjakan tugas secara mandiri, menghindari plagiarisme, menolak kecurangan akademik, hingga menerapkan transparansi dalam pengelolaan organisasi kemahasiswaan. Dengan demikian, integritas tidak berhenti sebagai pemahaman konseptual, tetapi menjadi prinsip yang diterapkan dalam setiap keputusan.
KPK RI juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pencegahan korupsi. Mahasiswa sebagai generasi muda memiliki peran strategis dalam menumbuhkan budaya kejujuran dan membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi perilaku koruptif.
Sementara itu, Dosen Pendidikan Bahasa Indonesia FISIP UBB, Uky Eji Anggara, M.Pd., melalui materi “Dari Integritas ke Aksi: Peran Mahasiswa dalam Membangun Perilaku Antikorupsi”, menyoroti berbagai bentuk ketidakjujuran yang kerap dianggap sepele di lingkungan kampus. Praktik tersebut antara lain titip absen, plagiarisme, manipulasi data akademik, dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan organisasi mahasiswa.
Uky mengajak mahasiswa menerapkan empat langkah untuk membangun perilaku antikorupsi, yaitu mengenali ketidakjujuran dan konflik kepentingan, menolak keterlibatan dalam kecurangan, bertindak jujur dan bertanggung jawab, serta mengajak lingkungan sekitar membangun kebiasaan transparan. Langkah-langkah tersebut diharapkan menjadi pedoman praktis dalam mengambil keputusan sekaligus menciptakan lingkungan kampus yang berintegritas.
UBB Dorong Mahasiswa Implementasikan Nilai Integritas
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, dan Kerja Sama UBB, Dr. Hamsani, S.E., M.Sc., berharap mahasiswa dapat mengikuti seminar dengan sungguh-sungguh dan menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, kegiatan akademik semacam ini perlu memberikan manfaat nyata, baik dalam aktivitas perkuliahan, organisasi, maupun kehidupan bermasyarakat.
“Saya berharap para mahasiswa dapat mengikuti kegiatan ini dan mengimplementasikan hasil dari seminar nasional ini ke dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Hamsani.
Melalui kolaborasi dengan KPK RI, UBB berupaya menghadirkan pendidikan antikorupsi yang relevan dengan tantangan generasi muda. Mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami pentingnya integritas, tetapi juga mampu menjadi teladan dalam menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, dan transparansi.
Penandatanganan Pakta Integritas Perkuat Komitmen Mahasiswa
Seminar berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mendalami persoalan korupsi, tantangan menjaga kejujuran, serta penerapan nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari. Panitia juga memberikan suvenir kepada mahasiswa yang aktif mengajukan pertanyaan sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh narasumber dan mahasiswa pada spanduk yang disediakan panitia. Prosesi tersebut menjadi simbol komitmen bersama untuk menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab serta menolak berbagai bentuk perilaku koruptif.
Melalui seminar nasional ini, UBB menegaskan pentingnya menghubungkan kearifan lokal dengan pendidikan karakter sebagai bagian dari upaya membangun generasi muda yang berintegritas. Nilai kesederhanaan dalam Maras Taon, kebersamaan dalam Nganggung, serta penguatan karakter melalui MMI diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan akademik, organisasi, dan masyarakat.
Kolaborasi UBB dan KPK RI tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi. Upaya ini sejalan dengan semangat “UBB Unggul Membangun Peradaban” untuk membentuk generasi intelektual yang unggul, bertanggung jawab, dan memiliki kepedulian terhadap kepentingan masyarakat. (*/ubb.ac.id)















