Pangkalpinang

DPRD Babel Usulkan Kearifan Lokal dalam DTSEN, Dorong Perbaikan Data Desil

×

DPRD Babel Usulkan Kearifan Lokal dalam DTSEN, Dorong Perbaikan Data Desil

Sebarkan artikel ini
Sumber Foto: dprd.babelprov.go.id

PANGKALPINANG, DAN – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendorong perbaikan akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau data desil melalui pelibatan pemerintah desa dan kelurahan serta penambahan variabel kearifan lokal. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan data sosial ekonomi masyarakat lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.

Dorongan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi pengusulan kriteria kemiskinan berdasarkan kearifan lokal untuk pemutakhiran DTSEN di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (12/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, didampingi Sekretaris Daerah Babel, Fery Afrianto, serta dihadiri perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat dan BPS Babel.

Pertemuan tersebut turut melibatkan kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lurah dari seluruh wilayah Babel. Forum ini menjadi wadah untuk menyerap aspirasi pemerintah desa dan kelurahan yang selama ini mengeluhkan ketidaksesuaian data desil serta minimnya keterlibatan mereka dalam proses pendataan.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya mengatakan, salah satu hasil rapat adalah kesepakatan untuk membawa aspirasi kepala desa dan lurah kepada BPS Pusat bersama Pemerintah Provinsi Babel. Menurutnya, pemerintah desa dan kelurahan perlu dilibatkan secara langsung karena mereka memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah masing-masing.

“Alhamdulillah, BPS Pusat sudah datang. Kesimpulannya, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Babel akan langsung ke BPS untuk menyampaikan aspirasi dan keluh kesah kepala desa serta lurah se-Babel. Pendataan desil ini dinilai belum tepat sasaran sehingga kepala desa dan lurah menjadi resah karena mereka tidak dilibatkan secara langsung dalam proses pendataan,” katanya, Senin (12/10/2026).

Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan, keterlibatan pemerintah desa dan kelurahan menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas data. Karena itu, DPRD Babel mendorong agar proses pendataan dan pemutakhiran desil melibatkan pemerintah desa melalui mekanisme musyawarah desa sehingga hasilnya lebih partisipatif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, pelaksanaan pemutakhiran data membutuhkan dukungan anggaran operasional. Didit menyebutkan, DPRD Babel bersama pihak eksekutif masih membahas kemungkinan dukungan pendanaan, termasuk peluang adanya dana pendamping dari pemerintah kabupaten/kota.

“Dengan adanya dukungan dana operasional, pemutakhiran data ini bisa dilakukan secara lebih optimal. BPS juga sepakat untuk mendampingi bersama Dinas Sosial dan dinas terkait lainnya yang menangani program bantuan. Dengan melibatkan semua pihak, kita berharap data yang dihasilkan semakin akurat,” ujarnya.

Selain mendorong pelibatan pemerintah desa, DPRD Babel mengusulkan penambahan variabel kearifan lokal dalam DTSEN. Usulan tersebut dimaksudkan untuk melengkapi variabel yang sudah digunakan, bukan menggantikan atau mengubah keseluruhan sistem pendataan nasional.

Didit menjelaskan, usulan penambahan variabel tersebut telah disampaikan kepada BPS Pusat dan selanjutnya akan diteruskan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk dipertimbangkan dalam penyempurnaan sistem pendataan sosial ekonomi nasional.

“Sudah kami sampaikan ke pusat. Babel baru mengusulkan penambahan variabel lokal. Artinya, variabel yang sudah ada tidak diubah, hanya ditambahkan variabel kearifan lokal. Inilah yang akan kami sampaikan kepada BPS Pusat dan Bappenas agar bisa diakomodasi,” jelasnya.

Menurut Didit, penambahan variabel kearifan lokal diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat Babel. Meski demikian, penerapannya tetap perlu mempertimbangkan ketentuan dan mekanisme pendataan yang berlaku secara nasional.

Terkait tuntutan kepala desa dan lurah mengenai penghentian sementara penyaluran bantuan sosial, Didit mengatakan tindak lanjutnya menjadi kewenangan gubernur melalui penyampaian surat kepada pihak terkait. Ia berharap aspirasi tersebut segera disampaikan dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Didit menegaskan, DPRD Babel memfasilitasi pertemuan tersebut untuk mencegah persoalan ketidaksesuaian data terus berlarut-larut hingga memicu masalah di tingkat desa. Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan perlu berkolaborasi untuk mencari solusi dan memperbaiki kualitas data yang menjadi dasar penetapan sasaran program bantuan.

Sementara itu, Kepala BPS Babel Sugeng Arianto mengatakan, rapat koordinasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi mengenai program pemutakhiran DTSEN sekaligus memberikan pemahaman kepada pemerintah desa, kelurahan, dan pemangku kepentingan lainnya. Koordinasi diperlukan agar mekanisme pendataan dipahami secara merata dan pelaksanaannya dapat didukung hingga tingkat desa.

“Kami berusaha menyamakan persepsi, terutama terkait program pemutakhiran data. Kami juga menghadirkan narasumber untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Intinya, keterlibatan pemerintah desa dan pemangku kepentingan lainnya menjadi salah satu kunci, disertai konsolidasi di semua tingkatan untuk membangun kolaborasi di lapangan hingga tingkat desa,” terang Sugeng.

Rapat tersebut turut menghadirkan Statistisi Ahli Madya BPS Pusat Din Nurika Agustina dan Hardiyanto. Melalui koordinasi lintas instansi dan pelibatan pemerintah desa serta kelurahan, DPRD Babel berharap pemutakhiran DTSEN dapat menghasilkan data yang lebih akurat sehingga kebijakan penanggulangan kemiskinan dan penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *