PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang diingatkan agar penerapan manajemen talenta untuk mengisi sejumlah jabatan pimpinan tinggi, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), tidak menjadi jalan pintas untuk menggantikan mekanisme seleksi jabatan. Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Dio Febrian mengatakan, penerapan manajemen talenta tetap harus dilakukan sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Dio mengapresiasi langkah Pemkot Pangkalpinang yang mulai menggunakan manajemen talenta dalam pengisian jabatan. Namun, menurut dia, mekanisme tersebut tidak serta-merta menjamin proses yang meritokratis sehingga setiap tahapan perlu dikawal secara ketat.
“Tentu kita apresiasi. Namun, ada titik celahnya. Manajemen talenta bukan jaminan meritokrasi. Pelaksanaannya perlu dikawal agar tidak menjadi jalur pintas,” ujarnya, Rabu (7/10/2026).
Dio merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menjadi salah satu dasar pengelolaan ASN dan penerapan sistem merit. Ia juga mengacu pada Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Instansi Pemerintah.
Menurut Dio, penerapan manajemen talenta memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemerintah daerah. Ia meminta Pemkot Pangkalpinang memastikan seluruh tahapan dan dokumen yang dipersyaratkan telah terpenuhi sebelum mekanisme tersebut digunakan untuk pengisian jabatan.
“Penerapan manajemen talenta harus lebih dulu mendapat persetujuan Kepala BKN, dan pengisian jabatan memerlukan surat rekomendasi BKN. Pemkot harus memastikan setiap tahap terpenuhi,” kata dia.
Dalam ketentuan BKN, instansi pemerintah yang akan menerapkan manajemen talenta harus mengajukan usulan kepada BKN disertai bukti dukung persyaratan. Mekanisme tersebut juga mencakup pemetaan talenta, rekomendasi komite talenta, hingga penempatan talenta pada posisi strategis berdasarkan hasil pemetaan.
Dio juga menyoroti validitas data kinerja ASN yang menjadi salah satu komponen penting dalam pemetaan talenta. Menurut dia, data tersebut harus akurat, objektif, dan dapat diverifikasi karena menjadi bagian penting dalam menentukan posisi seorang ASN dalam talent pool.
“Data kinerja ini titik rawan karena bisa dimainkan. Sumbu kinerja berbobot besar, tetapi penilaian dan verifikasinya bergantung pada atasan dan sistem daerah. Kedekatan dan ‘inflasi nilai’ bisa masuk lewat jalur ini,” ujarnya.
Dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025, aspek kinerja menjadi komponen utama dalam pemetaan talent pool dengan bobot 60 persen, sedangkan aspek potensi memiliki bobot 40 persen. Parameter tersebut antara lain mencakup penilaian kinerja, penghargaan, penugasan dalam tim kerja, umpan balik kinerja 360 derajat, penilaian kompetensi, pengembangan kompetensi, dan pengalaman jabatan.
Selain persoalan data, Dio mengingatkan pentingnya penerapan sembilan kotak talenta atau nine-box dalam menentukan posisi ASN dalam talent pool. Ia menegaskan, hasil pemetaan semestinya menjadi dasar dalam menentukan kandidat yang akan dipertimbangkan untuk mengisi jabatan.
“Box penilaian harus menjadi dasar alat pemetaan untuk talenta ASN yang ada di Pemerintah Kota Pangkalpinang. Pemilihan harus mengikuti hasil pemetaan, bukan preferensi pribadi,” kata dia.
Dio juga mempersoalkan aspek keterbukaan manajemen talenta jika dibandingkan dengan mekanisme seleksi terbuka. Dalam seleksi terbuka, informasi mengenai jabatan dan persyaratan diumumkan sehingga ASN yang memenuhi ketentuan memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi.
Sementara dalam manajemen talenta, kandidat berasal dari ASN yang telah masuk dalam talent pool berdasarkan hasil pemetaan. Kondisi tersebut, menurut Dio, membuat ruang pengawasan publik maupun ASN yang belum masuk dalam pemetaan menjadi lebih terbatas.
“Talent pool hanya mencakup ASN yang sudah terpetakan. Persoalannya, publik dan ASN di luar pemetaan lebih sulit mengawasi dan mengikuti prosesnya,” kata dia.
Karena itu, Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang akan mengawasi penerapan manajemen talenta dalam proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kota. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah meminta Pemkot Pangkalpinang memaparkan tahapan pengisian jabatan secara terbuka.
Dio berharap mekanisme tersebut benar-benar digunakan untuk menemukan ASN berdasarkan rekam kinerja, kompetensi, potensi, dan hasil pemetaan, bukan sekadar mengganti istilah dari mekanisme seleksi sebelumnya. Menurut dia, pengawasan diperlukan agar proses pengisian jabatan tetap transparan dan menghasilkan pejabat yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“Tentu saja ini bermuara pada harapan kita agar proses transparan dan menghasilkan Sekda yang kompeten,” ujarnya. (*/ril)














