Pangkalpinang

Usai Simak Pidato Kenegaraan, Wali Kota Pangkalpinang Tegaskan Kota Bebas Tambang

×

Usai Simak Pidato Kenegaraan, Wali Kota Pangkalpinang Tegaskan Kota Bebas Tambang

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Usai menyimak pidato kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin menegaskan kembali komitmen pemerintah daerah untuk mempertahankan Pangkalpinang sebagai kawasan bebas tambang. Ia juga meminta aktivitas pertambangan di wilayah laut sekitar Pantai Pasir Padi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kepentingan lingkungan dan pariwisata.

Penegasan tersebut disampaikan Prof. Saparudin usai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa ke-1 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Jumat (14/8/2026). Dalam rapat tersebut, ia bersama Wakil Wali Kota Pangkalpinang Dessy Ayutrisna mengikuti agenda mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto.

Prof. Saparudin mengatakan, pidato kenegaraan Presiden memberikan sejumlah informasi dan arahan mengenai kinerja pemerintahan selama satu tahun terakhir serta arah pembangunan nasional ke depan. Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyelaraskan program pembangunan di daerah dengan kebijakan nasional yang disampaikan Presiden.

“Kita dari Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama DPRD Kota Pangkalpinang bersama-sama menyimak apa yang disampaikan Presiden RI, terutama terkait kinerja pemerintahan selama satu tahun terakhir Presiden memimpin negara,” ujarnya.

Wali Kota mengatakan sejumlah program dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto masih akan terus dilaksanakan di Kota Pangkalpinang. Sektor pendidikan dan kesehatan menjadi dua bidang yang disebut akan tetap mendapat perhatian dalam penyusunan APBD Kota Pangkalpinang pada tahun-tahun mendatang.

“Kita akan terus melaksanakan program-program Asta Cita dari Presiden RI yang masih terus berlanjut di Kota Pangkalpinang, baik itu program di bidang pendidikan maupun program di bidang kesehatan. Itu menjadi atensi di dalam APBD kita di tahun-tahun yang akan datang,” katanya.

Dalam konteks kebijakan pemerintah pusat terkait penutupan sejumlah aktivitas pertambangan, Prof. Saparudin kemudian menegaskan posisi Pemerintah Kota Pangkalpinang. Ia menyebut wilayah Kota Pangkalpinang telah memiliki regulasi daerah yang menetapkan kawasan kota sebagai wilayah bebas tambang.

“Memang Kota Pangkalpinang ini adalah daerah yang kita punya. Perdanya kita bebas tambang. Tidak ada tambang di Kota Pangkalpinang,” tegasnya.

Meski demikian, Prof. Saparudin mengakui masih terdapat oknum yang melakukan aktivitas pertambangan di wilayah kota. Pemkot Pangkalpinang, kata dia, terus melakukan imbauan dan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Prof. Saparudin meminta masyarakat maupun pelaku usaha pertambangan menjalankan aktivitasnya di lokasi yang memang diperbolehkan dan telah memiliki izin. Ia menegaskan aktivitas pertambangan tidak seharusnya dilakukan di wilayah Pangkalpinang yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas tambang.

“Silakan mereka melakukan aktivitas penambangan di lokasi-lokasi yang memang berada di luar Pangkalpinang dan itu memang lokasi-lokasi tambang yang diizinkan oleh perusahaan-perusahaan tambang yang telah memperoleh izin dan untuk menjadi mitra,” ujarnya.

Selain kawasan daratan, Prof. Saparudin turut menyoroti aktivitas pertambangan di wilayah laut sekitar Pangkalpinang, terutama perairan di depan Pantai Pasir Padi. Ia mengakui kewenangan pengelolaan wilayah laut berada pada pemerintah provinsi setelah adanya perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Meski kewenangan tersebut berada di tingkat provinsi, Pemkot Pangkalpinang tetap meminta perusahaan pemegang IUP mempertimbangkan kepentingan lingkungan dan pariwisata. Terlebih, kawasan perairan di depan Pantai Pasir Padi memiliki keterkaitan langsung dengan kawasan wisata yang menjadi salah satu potensi daerah.

“Kita juga mengimbau, meminta karena ada wilayah-wilayah yang merupakan wilayah pariwisata. Kita mengimbau kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki IUP di sekitar laut, di depan pantai khususnya Pantai Pasir Padi agar mereka lebih selektif memberikan izin penambangan di daerah itu,” pungkasnya. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *