danmedia

DPRD Babel Minta Tim Pengawasan Harga Sawit Dibentuk, Libatkan Kejati dan Polda

×

DPRD Babel Minta Tim Pengawasan Harga Sawit Dibentuk, Libatkan Kejati dan Polda

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya meminta pemerintah daerah segera membentuk tim pengawasan pasca penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan harga di tingkat petani tetap adil dan tidak merugikan pihak mana pun.

Menurut Didit, tim pengawasan perlu melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga DPRD. Pengawasan bersama dinilai penting agar implementasi harga TBS di lapangan berjalan sesuai ketentuan.

“Setelah harga ini ditetapkan, kami minta Bapak Gubernur membentuk tim pengawasan yang melibatkan Kejati, Kapolda, dan DPRD. Kita awasi bersama bagaimana implementasi harga ini di lapangan,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Selain pembentukan tim pengawasan, DPRD juga mendorong dibentuknya posko pengaduan bagi petani sawit. Posko tersebut diharapkan menjadi ruang bagi petani untuk menyampaikan keluhan terkait harga maupun praktik pembelian di lapangan.

“Posko pengaduan penting supaya kita tahu kondisi riil yang dirasakan petani. Informasi yang kita terima harus utuh dan berimbang,” katanya.

Didit menegaskan kebijakan pengawasan harga sawit harus menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan petani. Menurutnya, kedua pihak memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.

“Kita harus adil. Perusahaan tidak boleh dirugikan, tapi petani juga tidak boleh terzalimi,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti besarnya kontribusi sektor pertanian terhadap perekonomian daerah. Berdasarkan data yang disampaikan, sektor pertanian menyumbang sekitar 42 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Bangka Belitung, lebih tinggi dibanding sektor pertambangan.

Menurut Didit, permainan harga di tingkat petani dapat berdampak luas terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Penurunan daya beli hingga lesunya aktivitas pasar menjadi risiko yang harus diantisipasi pemerintah.

“Kalau harga di tingkat petani dimainkan, dampaknya luas. Pasar bisa sepi, daya beli turun, dan akhirnya pemerintah serta masyarakat yang dirugikan,” jelasnya.

DPRD juga meminta dinas terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Pertanian segera menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Koordinasi itu melibatkan perusahaan, pengepul, hingga asosiasi petani sawit.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala APKASINDO Babel, Jamaludin menyambut baik keterlibatan berbagai pihak dalam penetapan harga TBS, termasuk aparat kepolisian. Menurutnya, pengawasan harga perlu diiringi dengan pembinaan terhadap petani untuk meningkatkan kualitas hasil panen.

“Kita tidak bisa terus bicara soal rendemen saja. Harus ada pembinaan, mulai dari cara panen, pemangkasan (pruning), hingga pemupukan agar kualitas sawit meningkat,” ujarnya.

Jamaludin menyebut harga TBS di sejumlah wilayah di Bangka Belitung saat ini berkisar antara Rp2.970 hingga Rp3.100 per kilogram. Meski dinilai sudah mendekati harapan petani, ia berharap harga sawit masih dapat mengalami kenaikan.

“Hampir memuaskan, tapi kita minta bisa naik sedikit lagi,” katanya.

Jamaludin menambahkan, APKASINDO selama ini selalu dilibatkan dalam proses penetapan harga TBS, meskipun keterlibatan tersebut sebelumnya tidak terlalu terekspos ke publik. Dengan adanya tim pengawasan dan posko pengaduan, tata kelola harga sawit diharapkan menjadi lebih transparan dan mampu meningkatkan kesejahteraan petani tanpa mengganggu keberlangsungan usaha perusahaan. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *