BANGKA, DAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tahun Anggaran 2025, Rabu (25/03/2026). Agenda ini menjadi momen penting evaluasi kinerja pemerintah daerah sekaligus penegasan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi, dan dihadiri oleh Bupati Bangka Fery Insani, Wakil Bupati Syahbudin, unsur pimpinan DPRD, FORKOPIMDA, Plt Sekretaris Daerah, para kepala OPD, camat, lurah, organisasi wanita, insan pers, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Jumadi menegaskan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Salah satu kewajiban bupati adalah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah, dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jumadi menjelaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran dalam membahas LKPJ tersebut. Pembahasan akan difokuskan pada capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Jumadi, hal ini penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel. Selain itu, pembangunan daerah diharapkan tepat sasaran, berkualitas, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama dalam pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu, Bupati Bangka, Fery Insani, dalam pidatonya menyampaikan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 disusun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD.
“LKPJ ini juga menjadi upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip Good Governance,” ujarnya.
Fery menambahkan bahwa ruang lingkup LKPJ mencakup capaian program dan kegiatan, permasalahan yang dihadapi, upaya penyelesaiannya, serta kebijakan strategis kepala daerah.

Selain itu, LKPJ juga memuat tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya serta pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan. Hal ini menunjukkan kesinambungan antara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah.
Fery Insani juga memaparkan sejumlah indikator kinerja yang menunjukkan peningkatan signifikan selama tahun 2025. Di antaranya adalah skor evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang naik dari 2,9542 menjadi 3,1096, serta indeks standar pelayanan minimal yang mencapai 96,25 dari sebelumnya 95,30.
Peningkatan juga terjadi pada indeks reformasi birokrasi dari 70,78 (kategori BB) menjadi 80,74 (kategori A-). Selain itu, indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik meningkat dari 2,80 menjadi 3,00, dan indeks kepuasan masyarakat naik dari 84,54 menjadi 86,56.

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Bangka juga berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah. Capaian ini menjadi indikator konsistensi dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel dan sesuai standar.
Di akhir penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa LKPJ ini akan menjadi bahan evaluasi DPRD. Hasil pembahasan nantinya akan berupa rekomendasi, saran, dan koreksi sebagai dasar perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan. (tim)















