Pangkalpinang

Tailing Tak Bisa Dijual, Forum Pencuci Pasir Datangi DPRD Babel

×

Tailing Tak Bisa Dijual, Forum Pencuci Pasir Datangi DPRD Babel

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Masyarakat yang tergabung dalam Forum Pencuci Pasir Tailing (FPPT) mendatangi kantor DPRD Bangka Belitung pada Kamis (12/3/2026). Mereka mengadukan nasib karena tidak lagi bisa menjual pasir tailing setelah operasional PT PMM di kawasan Air Anyir ditutup sementara.

Kedatangan masyarakat tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi agar aktivitas pencucian pasir tailing yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat kecil dapat kembali berjalan. Mereka berharap ada solusi dari pemerintah dan DPRD agar kegiatan ekonomi yang telah berlangsung lama itu tidak terhenti.

Perwakilan FPPT, Azwar dan M. Soleh mengatakan, masyarakat hanya ingin bekerja dengan tenang dengan memanfaatkan pasir tailing. Menurut mereka, material tersebut merupakan sisa limbah tambang yang masih memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.

Azwar menjelaskan, aktivitas tersebut telah berlangsung puluhan tahun di berbagai wilayah di Pulau Bangka hingga Belitung. Namun baru kali ini masyarakat menghadapi persoalan serius yang berdampak langsung pada mata pencaharian mereka.

“Sudah lebih dari 20 tahun kami bekerja mengambil sisa pasir tailing dari Pulau Bangka sampai Belitung. Baru kali ini terjadi gesekan seperti ini,” ujarnya saat menyampaikan aspirasi di kantor DPRD Babel.

Azwar mengatakan, aktivitas penjualan pasir tailing terhenti setelah terjadi insiden dengan Satgas pada Sabtu pekan lalu. Insiden tersebut berujung pada penutupan sementara operasional PT PMM di Air Anyir.

Akibatnya, masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut tidak lagi dapat menjual tailing yang telah mereka kumpulkan. Kondisi ini membuat banyak keluarga kehilangan sumber penghasilan dalam waktu singkat.

“Pasca insiden dengan Satgas Sabtu kemarin, kami tidak bisa menjual pasir tailing karena PT PMM di Air Anyir tutup sementara,” katanya.

Azwar menegaskan pasir tailing yang dikumpulkan masyarakat berasal dari berbagai wilayah di Pulau Bangka dan kegiatan tersebut dilakukan secara mandiri. Ia juga menyebut aktivitas itu dijalankan oleh masyarakat kecil dengan menggunakan modal sendiri.

“Kami masyarakat kecil hanya ingin bekerja. Jangan sampai kami bekerja malah takut ditangkap, sementara tailing itu sendiri limbah sisa tambang yang dulu tidak dimanfaatkan,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menyatakan, pihaknya menerima keluhan masyarakat dan akan berupaya mencarikan solusi melalui jalur regulasi. Ia menilai diperlukan aturan yang jelas agar aktivitas masyarakat tidak menimbulkan polemik di lapangan.

Menurut Didit, selama ini masyarakat pencuci pasir tailing belum sepenuhnya memahami persoalan perizinan pertambangan, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP). Karena itu, salah satu solusi yang dapat memberikan kepastian hukum adalah melalui Peraturan Daerah tentang Izin Pertambangan Rakyat (Perda IPR).

“Selama ini masyarakat forum tailing belum memahami persoalan izin seperti IUP dan lainnya. Karena itu salah satu solusi ke depan adalah melalui Perda IPR,” kata Didit yang saat itu didampingi Plt Kepala Dinas ESDM Babel, Reskiyansyah.

Didit menegaskan, DPRD tidak berada pada posisi untuk menilai apakah aktivitas tersebut ilegal atau tidak. Namun ia menilai regulasi yang jelas diperlukan agar masyarakat dapat bekerja dengan aman dan tetap sesuai dengan ketentuan hukum.

“Apapun itu kita harus mengikuti aturan. Kalau Perda IPR sudah disahkan, tentu masyarakat penambang bisa bekerja lebih aman,” ujarnya.

Didit juga menambahkan bahwa persoalan wilayah perizinan pada dasarnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah setempat. Meski demikian, DPRD provinsi tetap membuka ruang bagi aspirasi masyarakat untuk dicarikan solusi bersama.

“Yang jelas aspirasi ini kami terima dan akan kami dorong agar bisa dikolaborasikan untuk mencari jalan keluar,” katanya. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *