PANGKALPINANG, DAN – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya menggelar audiensi bersama Dinas Pendidikan (Dindik) Babel di ruang kerjanya, Rabu (18/2/2026), guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait banyaknya ijazah lulusan SMA dan SMK yang belum diambil. Hasil verifikasi menunjukkan terdapat 3.568 ijazah yang belum diambil oleh lulusan di berbagai sekolah. Dari jumlah tersebut, tercatat 594 ijazah berasal dari sekolah swasta, sementara sisanya berasal dari sekolah negeri.e
Temuan ini berawal dari laporan warga Bangka Tengah yang mengaku belum bisa mengambil ijazah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Didit meminta dinas melakukan pengecekan menyeluruh untuk memastikan apakah kasus serupa juga terjadi di wilayah lain. Dia menegaskan, pihaknya tidak akan mempermasalahkan latar belakang penyebab ijazah belum diambil, karena dokumen tersebut merupakan hak dasar lulusan dan sangat penting untuk keperluan melamar kerja maupun administrasi lainnya.
“Ijazah adalah dokumen penting dan wajib diterima oleh setiap lulusan. Negara harus hadir memastikan hak itu terpenuhi,” tegasnya.
Didit juga menyoroti kemungkinan adanya kendala administratif atau oknum sekolah yang menghambat pengambilan ijazah. Menurutnya, jika terbukti ada pihak sekolah yang menghalangi, evaluasi hingga pergantian kepala sekolah perlu dilakukan.
Selain itu, Didit menegaskan bahwa persoalan biaya disebut bukan menjadi hambatan utama. Jika memang ada kebutuhan anggaran untuk memfasilitasi distribusi ijazah, DPRD siap membahasnya.
“Ini akan kita bahas di Banmus (Badan Musyawarah) Jumat ini (20/2/2026), kita segera tindaklanjuti agar ijazah yang belum diambil ibu bisa segera didistribusikan,” ujarnya.
Didit juga meminta Dindik untuk melaporkan hal ini ke Gubernur Babel. Dia menyarankan agar Gubernur nanti bisa menyerahkan ijazah tersebut.
“Ini artinya pemerintah hadir untuk memberikan perhatian terkait permasalahan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Babel, Saipul Bakhri menyampaikan bahwa kasus ijazah tertahan telah terjadi sejak 2016. Penyebabnya beragam, mulai dari lulusan yang sudah bekerja di luar daerah hingga kendala ekonomi.
Saipul menegaskan, ijazah merupakan bukti resmi kelulusan dan tidak boleh dikaitkan dengan kewajiban pembayaran apa pun. Pihak dinas memastikan proses penyerahan akan segera dituntaskan.
“Mulai hari besok (19/2/2026), para lulusan atau orang tua diminta datang langsung ke sekolah untuk mengambil ijazah. Jika lulusan berada di luar daerah, pengambilan dapat diwakilkan oleh orang tua dengan membawa surat keterangan yang sah,” katanya.
Saipul juga segera menindaklanjuti arahan Ketua DPRD Babel untuk melaporkan persoalan ini kepada Gubernur Babel sebagai bentuk koordinasi agar penyelesaian berjalan cepat dan menyeluruh. Harapannya, Gubernur nanti bisa hadir menyerahkan secara simbolis ijazah yang lama tertahan tersebut. (tim)
















