PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Manfaatkan Korban Tertidur, Pelaku Pencurian di Warkop Pangkalpinang Dibekuk Tim Buser Naga

×

Manfaatkan Korban Tertidur, Pelaku Pencurian di Warkop Pangkalpinang Dibekuk Tim Buser Naga

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Jatanras Tim Buser Naga berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah warung kopi di Kota Pangkalpinang, Minggu (28/12/2025). Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/679/XII/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Kepulauan Bangka Belitung, tertanggal 28 Desember 2025.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WIB di Warung Kopi BALKOP, yang beralamat di Jalan K.H. Hasan Basri Sulaiman RT 003 RW 001, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Korban berinisial RJ (25), seorang pelajar/mahasiswa, melaporkan kehilangan satu unit telepon genggam Redmi Note 14 warna Midnight Black serta satu buah tas merek Eiger warna hitam yang berisi dompet dan barang pribadi lainnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp3,5 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial KU alias YI (38), laki-laki, warga yang berdomisili di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pasar Lama, Kabupaten Lahat, Palembang. Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan situasi sepi saat korban tertidur di teras warung kopi.

Sekitar pukul 16.15 WIB di hari yang sama, Tim Buser Naga memperoleh informasi keberadaan pelaku yang diduga hendak melarikan diri ke luar pulau melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Tim kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bangka Barat untuk melakukan pengamanan.

Pelaku berhasil diamankan oleh petugas sebelum sempat menyeberang menggunakan kapal. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa telepon genggam hasil curian telah dijual kepada seorang saksi berinisial Wahyu di sekitar pelabuhan dengan harga Rp550.000. Uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk membeli pakaian, aksesori, serta kebutuhan sehari-hari, sementara dompet beserta isinya milik korban dibuang di sepanjang jalan menuju arah Kace.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi Note 14 warna Midnight Black dan satu buah tas Eiger warna hitam. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners menyampaikan bahwa saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Pejabat Utama (PJU) guna proses hukum selanjutnya.

“Situasi terpantau aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap barang berharga, terutama di ruang publik,” ujar Kapolresta. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *