PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang membongkar sebuah rumah di Jalan Manggis No. 02, Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 2 Desember 2025, setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan polisi LP/B/635/XI/2025.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 07.30 WIB. Korban atas nama AXXX FARXXX mengalami kehilangan barang berharga berupa peralatan elektronik, perabot rumah tangga, serta 20 dus berisi perlengkapan rumah. Pelapor dalam kasus ini, GUSXXX (60), mengaku total kerugian mencapai Rp105 juta.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, melalui penyidik Satreskrim, dalam rilis menjelaskan bahwa para pelaku, yaitu Danu Rio Kirta (44), Doni Fitra Yudi (48), dan Billy Firmansyah (29). Ketiganya melakukan aksinya pada dini hari sekitar pukul 02.15 WIB dengan menggunakan satu unit mobil Granmax warna hitam bernopol BN 8934 PC yang sebelumnya dirental oleh salah satu pelaku.
Setibanya di lokasi, mereka merusak gembok pagar dan pintu rumah menggunakan linggis, lalu masuk untuk mengangkut sejumlah barang ke dalam mobil. Barang-barang tersebut di antaranya dua unit kulkas, satu mesin cuci, satu TV LED, set meja makan jati, meja kaca, kursi kerja, hingga berbagai perlengkapan elektronik rumah tangga.
Usai melakukan pencurian, ketiga pelaku membawa seluruh barang hasil kejahatan tersebut ke rumah seorang kenalan mereka bernama Jumiati di daerah Semabung. Kepada Jumiati, pelaku beralasan bahwa barang-barang itu merupakan milik Danu yang ingin dijual setelah bercerai dengan istrinya.
Jumiati kemudian menjual sebagian barang kepada tetangganya pada keesokan harinya dan menyerahkan uang sebesar Rp2,3 juta kepada para pelaku. Sementara itu, Doni dan Billy juga menjual beberapa barang lainnya dan mendapatkan uang Rp3 juta. Seluruh uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online, membeli narkoba jenis sabu yang mereka konsumsi bersama, serta untuk kebutuhan sehari-hari.
Penangkapan para pelaku dimulai dari lokasi pertama di sebuah warung bakso di Kelurahan Kampung Opas, tempat polisi mengamankan Billy. Berdasarkan hasil interogasi, Tim Buser Naga kemudian bergerak menuju daerah Bukit Baru dan berhasil menangkap Doni serta Danu.
Ketiganya mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaan, para pelaku menjelaskan pembagian peran masing-masing saat aksi pencurian dilakukan. Selain itu, Jumiati turut diamankan karena membantu menjual barang hasil curian.
Polresta Pangkalpinang juga menyita berbagai barang bukti mulai dari perabot rumah tangga, barang elektronik, hingga satu unit mobil Granmax dan sebuah linggis yang digunakan untuk membongkar rumah korban. Seluruh pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menyampaikan bahwa proses penanganan perkara akan dilanjutkan dengan melengkapi berkas penyidikan, menggelar perkara, serta melakukan koordinasi dengan pejabat utama Polresta Pangkalpinang. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (*/red)













