Pangkalpinang

Warga Delapan Desa Bangka Tuntut Hak Tambang dan Plasma, Pemprov Babel Siapkan Langkah Penyelesaian

×

Warga Delapan Desa Bangka Tuntut Hak Tambang dan Plasma, Pemprov Babel Siapkan Langkah Penyelesaian

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN — Sebanyak 22 orang warga dari delapan desa di Kabupaten Bangka mendatangi Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin (1/12/2025), untuk menuntut pemenuhan hak yang mereka nilai tidak kunjung direalisasikan. Mereka langsung diterima Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Babel, Fery Afriyanto, bersama jajaran.

Perwakilan Desa Puding Besar, Ashadi Rahma menyampaikan dua persoalan utama yang merugikan masyarakat, yaitu aktivitas pengelolaan lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di kawasan PT Gunung Maras Lestari (GML) dan kewajiban plasma sawit PT GML yang tidak dipenuhi. Ia menegaskan bahwa PT Timah tidak menjalankan penjualan timah sesuai perjanjian, sementara PT GML belum memberikan plasma kepada warga terdampak.

“Tidak ada keadilan untuk masyarakat, kami minta keadilan hasil bumi untuk dinikmati masyarakat terdampak. Sejak 1997 surat perjanjian telah ditandatangani, namun masyarakat tidak menerima plasma tersebut. Jadi di mana keadilan bagi masyarakat. Hari ini kami meminta sikap tegas pemerintah. Gunakan jabatan sebagai alat perjuangan untuk rakyat,” ujar Ashadi Rahma atau Adi.

Adi menyebut, keresahan ini berasal dari delapan desa, yakni Bukit Layang, Mabat, Mangka, Bakam, Dalil, Puding Besar, Kayu Besi, dan Sempan. Warga berharap pemerintah mengambil langkah konkret untuk memastikan hak mereka dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Menanggapi tuntutan tersebut, Pj Sekda Fery menjelaskan bahwa sebelum berangkat menghadiri undangan Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Babel, Hidayat Arsani telah mengantisipasi persoalan ini. Gubernur menginstruksikan agar jajarannya menyiapkan surat resmi kepada PT Timah dan PT GML, yang kemudian dibacakan langsung di hadapan masyarakat.

Melalui sambungan telepon, Gubernur Hidayat juga berbicara langsung dengan para warga yang hadir. Ia menegaskan telah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada kedua perusahaan sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah.

Dalam surat yang ditujukan kepada PT Timah, Gubernur menyampaikan dua poin utama aspirasi masyarakat. Pertama, pengelolaan pertambangan di kawasan IUP PT GML harus melibatkan masyarakat lokal dan tidak didominasi kelompok tertentu. Kedua, PT Timah diminta meningkatkan kesejahteraan warga melalui skema kemitraan usaha pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, surat untuk Direktur PT GML berisi permintaan percepatan pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan, termasuk memberikan fasilitas pembangunan kebun masyarakat bagi delapan desa yang terdampak aktivitas perusahaan. PT GML diminta segera melaksanakan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan arahan Bapak Gubernur, kita akan segera turun ke lapangan untuk melihat kondisi yang ada. Apa yang sudah didiskusikan sudah kita tindak lanjuti semua. Mari kita kawal bersama. Terima kasih atas kedatangannya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dari delapan desa. Solusinya kita cari dan kita selesaikan, sehingga apa yang menjadi hak masyarakat dapat dipenuhi,” kata Pj Sekda Fery. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *