BangkaDaerahPendidikan & BudayaPolitik, Hukum & Kriminal

Perkuat Transparansi Peradilan, KPK dan PN Pangkalpinang Jaling Kerja Sama Rekaman Sidang dengan UBB

×

Perkuat Transparansi Peradilan, KPK dan PN Pangkalpinang Jaling Kerja Sama Rekaman Sidang dengan UBB

Sebarkan artikel ini
Sumber Foto: ubb.ac.id

BANGKA, DAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang Kelas 1A, dan Universitas Bangka Belitung (UBB) menjalin kerja sama dalam penerapan rekaman sidang peradilan. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Ruang Betason 1 Rektorat UBB. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas proses hukum di daerah.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, serta Devi dan Ezar dari Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK. Dari PN Pangkalpinang turut hadir Ketua PN Kelas 1A, Jeni Nugraha Djulis, S.H., M.Hum. Sementara dari UBB, hadir Rektor UBB Prof. Dr. Ibrahim, M.Si, bersama jajaran wakil rektor, kepala biro, serta pimpinan Fakultas Hukum UBB.

Rektor UBB Prof. Dr. Ibrahim, M.Si menyambut baik kolaborasi ini sebagai upaya mempertemukan dunia akademik dengan praktik hukum di lapangan.

“Kerja sama ini merupakan tantangan mendasar bagaimana mensenyawakan dan mensinergikan dunia akademik dengan dunia praktisi,” ujar Prof. Ibrahim.

Ia berharap, kegiatan ini membuka ruang lebih luas bagi mahasiswa UBB untuk magang, melakukan penelitian berbasis data peradilan, dan belajar langsung dari praktisi KPK maupun hakim.

Ketua Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono menegaskan bahwa rekaman sidang menjadi bagian penting dalam menghadirkan proses peradilan yang lebih terbuka.

“Kerja sama ini menunjukkan komitmen kuat dari civitas akademika UBB dan Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk mendukung keterbukaan dalam proses hukum, sebagaimana diharapkan masyarakat,” kata Eko.

Ia menambahkan, sistem rekaman sidang ini nantinya dapat dikembangkan untuk perkara lain di luar kasus KPK.

Sementara itu, Ketua PN Pangkalpinang, Jeni Nugraha Djulis, S.H., M.Hum, menyatakan bahwa rekaman sidang akan memperkuat profesionalitas hakim dan penerapan SOP peradilan.

“Dengan adanya rekam sidang, hakim akan lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Namun tentu tidak semua sidang dapat direkam, terutama yang bersifat tertutup untuk umum karena alasan privasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, manfaat kerja sama ini tidak hanya dirasakan oleh lembaga yang terlibat, tetapi juga masyarakat pencari keadilan. Rekaman sidang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan putusan pengadilan.

Kerja sama ini menjadi langkah awal penguatan integritas peradilan di Bangka Belitung, sekaligus membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara dunia pendidikan, penegak hukum, dan lembaga pemberantasan korupsi. (*/ubb.ac.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *