BANGKA SELATAN, DAN – Ikatan Karyawan Timah (IKT) mengecam keras tindakan anarkis yang terjadi di pos pengumpulan timah PT Timah Tbk di Desa Bencah, Kabupaten Bangka Selatan, pada Senin, 29 September 2025. Insiden tersebut menyebabkan dua orang satpam mengalami luka-luka akibat ulah massa penambang yang berlebihan. IKT meminta kepada aparat yang berwenang untuk memproses lebih lanjut pelaku kekerasan tersebut.
“Dua orang satpam PT Timah Tbk yang menjadi korban kekerasan tersebut juga orang asli Bangka Belitung, sama seperti kita semua mencari nafkah untuk keluarga dan mereka hanya menjalankan tugas. Jadi jangan semena-mena kita menggunakan kekerasan,” ungkap Ketua IKT, Riki Febriansyah (30/9/2025).
IKT siap menyambut penambang yang ingin menyampaikan aspirasi secara damai pada rencana unjuk rasa di kantor pusat PT Timah Tbk pada 6 Oktober 2025. Namun, Riki memperingatkan bahwa jika ada oknum atau provokator yang berupaya membuat demo menjadi anarkis, pihaknya akan menjaga kedaulatan PT Timah dengan tegas.
“Tidak ada kata lain, kita (IKT dan karyawan Timah) akan berhadapan,” tegasnya.
Riki juga menekankan bahwa beberapa aspirasi penambang, seperti penentuan harga timah, berada di luar kewenangan PT Timah. Harga yang ditentukan PT Timah hanya untuk mitra penambang berdasarkan perhitungan dan aturan yang berlaku.
“Keterlibatan masyarakat dalam IUP PT Timah sudah diakomodir sejak lama melalui badan hukum CV atau koperasi sesuai mekanisme mitra usaha,” jelasnya.
Berdasarkan pengalaman, keterlibatan masyarakat yang turut melakukan penambangan di IUP PT Timah, bekerja sesuai ketentuan mitra usaha yang menaunginya, masyarakat penambang merasa aman dalam bekerja sehinga masyarakat dapat merasakan dampak positifnya hingga hinggapersoalan pasca tambang juga sudah ada ketentuannya. Hal ini tentu berbeda dengan penambangan yang dilakukan secara illegal, terutama yang beraktivitas di luar IUP PT Timah yang kemudian menimbulkan pertanyaan, siapa yang bertanggung jawab terhadap reklamasi/pasca-tambang akibat penambangan illegal tersebut?
Terkait pengamanan, Satgas Nanggala yang dibentuk PT Timah bertugas menjaga produksi bijih timah di IUP PT Timah, sedangkan Satgas Halilintar inisiatif pemerintah bekerja sama dengan aparat hukum, termasuk TNI, untuk menekan pertambangan ilegal, tidak hanya di Bangka Belitung yang tujuannya untuk memperbaiki tata kelola pertimahan, tapi seluruh Indonesia.
IKT juga mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya penambang timah untuk tetap tenang, bersama sama menjaga kondusifitas. Keterlibatan masyarakat yang ingin menambang didalam IUP PT Timah dapat difasilitasi tentunya dengan memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan mudah terprovokasi dengan informasi yang belum jelasa kebenarnya serta jangan sampai kondisi seperti ini dimanfaatkan oleh oknum/kelompok tertentu untuk mendapatkan keuntungan sendiri dengan mengatasnamakan masyarakat,” ajak Riki.
“Dengan momentum ini mari bersama sama kita perbaiki tata kelola pertambangan timah agar pendapatan Negara dari sektor pertimahan mampu meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Bangka Belitung,” tutupnya. (*)














