HeadlineNasional & InternasionalPangkalpinang

DPRD Babel Desak ESDM Naikkan Harga Timah Rakyat dan Percepat IPR

×

DPRD Babel Desak ESDM Naikkan Harga Timah Rakyat dan Percepat IPR

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DAN – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera menaikkan harga beli timah rakyat dan mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Desakan ini disampaikan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, bersama Komisi III DPRD saat melakukan kunjungan kerja ke Kementerian ESDM di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Didit menegaskan, anjloknya harga beli timah dan lambatnya realisasi IPR telah menghimpit perekonomian masyarakat penambang. Ia mengingatkan pemerintah pusat agar tidak menutup mata terhadap kondisi di lapangan.

“Jangan sampai rakyat dikorbankan hanya karena harga beli yang timpang. Inilah yang harus dibicarakan serius di tingkat pusat,” tegasnya.

Politisi PDIP ini memaparkan, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Babel dengan Direktur Utama PT Timah dua pekan lalu mengungkapkan bahwa penentuan harga beli timah bukan kewenangan PT Timah, melainkan Kementerian ESDM. Fakta ini membuat DPRD menilai perlunya langkah konkret dari pemerintah pusat untuk melindungi penambang rakyat.

Didit juga menyoroti adanya perbedaan harga beli timah antara PT Timah dan swasta yang mencapai Rp60.000 per kilogram. Kondisi ini mendorong penambang menjual ke swasta, sementara PT Timah kehilangan pasokan bahan baku.

“Ini fakta di lapangan, harga tidak adil, pembayaran lambat, dan rakyat jadi korban. Bagaimana PT Timah bisa optimal jika begini terus?” ujarnya.

Selain harga, DPRD Babel menekankan pentingnya percepatan penerbitan IPR sebagai kepastian hukum bagi penambang rakyat. Didit menyebut, pihaknya baru saja menerima aduan masyarakat Belitung Timur terkait proses IPR yang dinilai terlalu lama.

“Padahal, IPR adalah kepastian hukum bagi rakyat kecil untuk menambang sesuai aturan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Didit menegaskan bahwa DPRD Babel akan terus mengawal isu harga timah dan IPR hingga ada penyelesaian nyata dari pemerintah pusat.

“Kami datang ke sini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi murni memperjuangkan rakyat. Rakyat adalah tuan kami, dan kami hanyalah wakil mereka. Tidak ada alasan bagi DPRD Babel untuk berhenti memperjuangkan suara hati masyarakat,” pungkas Didit.

Menanggapi desakan tersebut, perwakilan Kementerian ESDM, Irsan menyatakan bahwa kewenangan pemerintah pusat terbatas pada penetapan harga acuan ekspor. Harga ekspor timah, katanya, ditetapkan berdasarkan acuan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) serta Jakarta Futures Exchange (JFX).

“Untuk harga ekspor memang ESDM yang menetapkan dengan mengacu pada harga ICDX dan JFX. Namun untuk pembelian dari mitra atau pemasok lokal, harga ditentukan oleh PT Timah sendiri sebagai perusahaan,” jelasnya.

Irsan menambahkan, perbedaan harga yang terjadi di lapangan lebih dipengaruhi mekanisme internal PT Timah, termasuk kebijakan pembayaran kepada mitra. Ia menegaskan pemerintah tetap mendorong agar tata niaga timah lebih transparan dan adil bagi penambang rakyat.

“Kami memahami keresahan masyarakat. Pemerintah berkomitmen mencari solusi yang menyeimbangkan kepentingan negara, perusahaan, dan terutama rakyat penambang,” tegasnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *