PANGKALPINANG, DAN – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani menyatakan sikap tegas berpihak kepada masyarakat pesisir yang menolak aktivitas tambang laut. Pernyataan itu disampaikannya langsung di hadapan ribuan massa Koalisi Sipil untuk Keadilan Pesisir yang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur, Senin (21/7/2025).
“Saya pro rakyat. Apa yang bisa saya perjuangkan, saya berjuang untuk rakyat. Kita ingin Babel ini tetap kondusif,” tegasnya di tengah kerumunan demonstran.
Sebagai bentuk komitmen, Gubernur langsung menandatangani surat rekomendasi evaluasi izin usaha pertambangan (IUP) timah yang ditujukan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tak hanya itu, ia juga menyetujui usulan perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang akan diajukan ke DPRD Babel.
“Saya sudah dua kali kirim surat ke kementerian. Sekarang saya teken lagi karena suara masyarakat sangat jelas hari ini,” katanya disambut sorak dukungan massa.
Langkah cepat yang diambil Gubernur mendapat apresiasi dari Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Babel, Ahmad Subhan Hafiz. Ia menilai keberpihakan Gubernur menjadi momentum penting untuk mengawal perubahan kebijakan tata kelola pesisir.
“Saya apresiasi respons Gubernur. Harapannya, DPRD bisa menindaklanjuti dan semua proses ini dibuka untuk publik. Kebijakan ini berdampak langsung ke nelayan,” ujarnya.
Aksi unjuk rasa ini diikuti ribuan warga pesisir dari Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Bangka Selatan. Massa yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk Keadilan Pesisir melakukan long march sejauh 7 kilometer dan tiba di Kantor Gubernur sekitar pukul 13.30 WIB.
Gubernur Hidayat menerima langsung kedatangan massa, didampingi Pj Sekretaris Daerah Fery Afriyanto dan Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman. Dalam orasi dan pernyataan sikapnya, para demonstran mengajukan tiga tuntutan utama.
Pertama, mendesak perubahan zonasi laut dan pesisir dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), agar wilayah tersebut bebas dari tambang dan difungsikan sebagai zona tangkap nelayan serta kawasan konservasi.
Kedua, meminta pencabutan izin tambang timah di wilayah-wilayah sensitif seperti Teluk Kelabat Dalam, Batu Beriga, dan pesisir Bangka Selatan. Ketiga, mendorong moratorium izin baru tambang timah, evaluasi terhadap izin yang merusak lingkungan, serta pemulihan ekologi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Aksi ini menjadi penanda kuatnya penolakan masyarakat terhadap tambang laut, sekaligus ujian nyata terhadap keberpihakan pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber penghidupan nelayan. (*/red)














