PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial Fikriza alias Adok, pria berusia 39 tahun yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, ditangkap pada Rabu malam, 16 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di depan Kantor PPP, Jalan A. Yani Gang Sahabat, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika bukan tanaman yang diduga jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 5,42 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam beberapa plastik bening ukuran sedang dan kecil. Selain itu, petugas juga mengamankan alat bantu seperti potongan sedotan plastik berwarna kuning dan pink, satu buah sekop rakitan dari sedotan, serta satu kotak minuman merek Teh Kotak yang diduga digunakan untuk menyimpan narkoba.
Polisi juga menyita sebuah timbangan digital warna hitam, satu kotak rokok merek Celio, satu buah baju kemeja warna hitam abu-abu, serta satu unit telepon genggam merek Realme warna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariner menyatakan bahwa tersangka berikut barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/A-53/VII/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA KEP. BABEL tertanggal 16 Juli 2025.
“Kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Pangkalpinang. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Kapolresta.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. (*/tim)













