PANGKALPINANG, DAN – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan unit handphone dan satu jam tangan senilai lebih dari Rp300 juta. Pelaku berinisial R** (33), warga Kota Pangkalpinang, yang merupakan mantan pegawai gudang JNE, ditangkap pada Kamis (13/6/2025).
Kasus ini terungkap setelah pihak JNE melaporkan kerugian yang dialami akibat adanya barang kiriman retur yang tidak sesuai. Barang-barang seperti handphone merk POCO, Infinix, dan Samsung serta jam tangan Galaxy Watch 7, yang dipesan oleh pelaku melalui sistem pembayaran COD di aplikasi Lazada, diganti dengan potongan batako dan kanal baja ringan sebelum dikirim kembali.
Saat kurir JNE mencoba mengantarkan barang ke alamat yang tertera, mereka menemukan bahwa alamat tersebut fiktif. Barang kemudian dikembalikan ke gudang JNE, lalu diteruskan ke pihak Lazada. Setelah diperiksa, isi paket ternyata telah ditukar. Lazada kemudian melayangkan komplain ke JNE dan membebankan kerugian tersebut, sehingga pihak JNE melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pegawai gudang untuk menyusun dan menjalankan aksinya. Ia membuat kotak tiruan berisi kanal baja ringan dan batako yang dibungkus rapi agar terlihat seperti paket asli, lalu menukarnya sebelum barang dikembalikan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman.
Dari hasil penyelidikan, pelaku telah menjual sebagian besar hasil curian melalui media sosial Facebook dan platform Shopee. Sementara sejumlah unit handphone lainnya masih dalam pencarian.
Barang bukti yang diamankan di antaranya: 1 unit handphone Samsung Galaxy A36, 1 unit handphone Poco X7 Pro, 1 unit handphone Poco X6 (hasil penjualan dibelikan kembali), 1 kotak kardus kecil, 1 potongan batako, dan 1 potongan kanal baja ringan
Saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Pangkalpinang dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terlebih yang merugikan pihak ketiga dan mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap layanan distribusi barang. Kasus ini jadi peringatan bahwa kejahatan dengan modus digital maupun logistik tetap bisa diungkap dengan kerja cepat dan presisi,” tegas Kasat Reskrim. (tim)













