PANGKALPINANG, DAN – DPRD Kota Pangkalpinang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat Badan Anggaran (Banggar) pada Sabtu (14/6/2025) untuk membahas perubahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-APBD dan PPAS) Tahun Anggaran 2025. Pembahasan ini difokuskan untuk mengantisipasi defisit APBD yang mengalami peningkatan signifikan.
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Herza menyatakan bahwa peningkatan defisit membuat perlu dilakukan pemangkasan alokasi anggaran dan penyesuaian di beberapa sektor agar kondisi keuangan daerah tetap stabil. Ia menegaskan pentingnya revisi agar defisit dapat tertutupi, baik melalui pertambahan pendapatan maupun pengurangan belanja.
“Pembahasan APBD perubahan ini sangat penting karena ada revisi anggaran yang perlu disesuaikan. Kita akan lihat apakah defisit dapat tertutupi dengan pertambahan pendapatan atau justru harus dilakukan pengurangan belanja APBD induk,” ujarnya.
Selain itu, Abang Herza mengingatkan pentingnya perubahan pola pikir dalam organisasi perangkat daerah (OPD). Ia mendorong OPD untuk lebih kreatif dan aktif dalam menyusun perencanaan program yang mampu menjawab tantangan defisit anggaran. Pendapatan asli daerah menurutnya harus terus digenjot melalui inisiatif dan terobosan baru.
“Jangan hanya menunggu. Jika tidak ada inisiatif dan terobosan, tentu tidak akan ada solusi. Pendapatan asli daerah harus digenjot,” tegas Herza.
Dia juga mengajak pemerintah daerah membuka lebih luas ruang kerja sama dengan pelaku usaha, dunia perbankan, dan sektor swasta untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. “Coba libatkan stakeholder yang ada di Pangkalpinang, pelaku usaha, dunia perbankan yang selama ini kurang memberikan dampak positif dan kontribusi kepada daerah. Kita harus melakukan pendekatan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, yang mewakili Penjabat Wali Kota M. Unu Ibnudin, menjelaskan alasan revisi APBD. Menurutnya, revisi dilakukan karena proyeksi pendapatan daerah tidak tercapai, adanya perubahan alokasi belanja, koreksi sisa anggaran, serta dinamika kebijakan dan kondisi ekonomi masyarakat.
Mie Go menegaskan bahwa prioritas revisi adalah memastikan pemenuhan belanja wajib dan pengeluaran yang mengikat perangkat daerah. Beberapa alokasi utama yang dipertahankan, antara lain gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp11,3 miliar, tambahan penghasilan PNS dan P3K, honor tenaga non-ASN, insentif RT/RW, Ustadz/Ustadzah, kader Posyandu, serta operasional Masjid Agung Gumatimah dan kantor.
Dalam revisi ini, dilakukan pengurangan belanja barang dan jasa sebesar Rp21,936 miliar serta belanja modal sebesar Rp13,9 miliar sebagai bagian dari efisiensi dan refocusing anggaran. Langkah ini juga bertujuan memenuhi kewajiban penganggaran Pilkada ulang pada 27 Agustus 2025 sebesar Rp24,89 miliar dan mengatasi koreksi selisih sisa lebih APBD 2024 sebesar Rp25,7 miliar.
Penyesuaian anggaran juga diambil karena penurunan penerimaan dari sektor pajak dan retribusi. Pendapatan pajak daerah turun sebesar Rp29,38 miliar, terutama dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp9,947 miliar, pajak BBM sebesar Rp11,287 miliar, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp5,8 miliar yang dipengaruhi oleh kebijakan pusat terkait program 3 juta rumah. Meski demikian, retribusi daerah justru meningkat Rp13,6 miliar, terutama dari sektor pelayanan kesehatan.
Revisi APBD ini mencerminkan upaya Pemerintah Kota Pangkalpinang dan DPRD untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan masyarakat dan tantangan defisit anggaran, sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah dinamika ekonomi dan politik. (*/red)













