HeadlinePangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Ajukan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025, Fokuskan Tujuh Prioritas Pembangunan dan Persiapan Pilkada Ulang

×

Pemkot Pangkalpinang Ajukan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025, Fokuskan Tujuh Prioritas Pembangunan dan Persiapan Pilkada Ulang

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang secara resmi menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang yang digelar pada Kamis (5/6/2025). Perubahan ini menitikberatkan pada tujuh prioritas pembangunan daerah serta dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Ulang 2025.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS 2025 disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika ekonomi makro, arah kebijakan nasional, serta perkembangan aktual di daerah. Penyusunan ini juga mengacu pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.

“Penyesuaian ini kami lakukan untuk mensinergikan program Asta Cita serta kebijakan pembangunan daerah dengan prioritas nasional, seperti penguatan SDM, program makan bergizi gratis, pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, swasembada pangan, serta pengembangan UMKM dan industri kerajinan,” jelasnya.

Unu menambahkan, Pemerintah Kota telah menetapkan tujuh prioritas utama pembangunan tahun 2025. Prioritas tersebut meliputi reformasi birokrasi, peningkatan kualitas tenaga kerja, percepatan penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan ekonomi kerakyatan, penataan ruang berbasis lingkungan, serta pembangunan inklusif dan responsif gender.

Unu juga menegaskan pentingnya kesiapan Pemerintah Kota dalam menyambut Pilkada Ulang 2025. Ia memastikan bahwa anggaran telah disiapkan secara memadai untuk mendukung kelancaran seluruh tahapan pemilu tersebut.

“Pilkada ulang adalah momentum penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi. Kami berharap DPRD dan seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan dukungan penuh,” ujarnya.

Dari sisi anggaran, struktur Pendapatan Daerah dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 diproyeksikan sebesar Rp983,40 miliar. Komponen tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mengalami penurunan dari Rp236,67 miliar menjadi Rp233,15 miliar, Pendapatan Transfer yang meningkat dari Rp719,90 miliar menjadi Rp741,79 miliar, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah yang naik dari Rp6,22 miliar menjadi Rp8,46 miliar.

Adapun Belanja Daerah disesuaikan dari semula Rp1,045 triliun menjadi Rp1,040 triliun. Selisih tersebut menghasilkan defisit sebesar Rp56,77 miliar yang akan ditutup melalui pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa Paripurna ini merupakan sidang ke-14 masa persidangan III Tahun 2025. Ia menegaskan pentingnya percepatan pembahasan perubahan KUA-PPAS, sebagaimana diamanatkan oleh Kementerian Dalam Negeri, khususnya bagi daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Ulang.

“Berdasarkan SE Mendagri, Pj kepala daerah diminta menyusun perubahan KUA dan PPAS secara cepat agar dapat dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kota Pangkalpinang,” jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota diharapkan dapat menyepakati dokumen perubahan KUA-PPAS paling lambat pada minggu kedua Juni 2025. Dokumen tersebut tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama untuk pembangunan yang berkelanjutan di Kota Pangkalpinang. (tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *