Bangka SelatanDaerahPangkalpinang

BK DPRD Babel akan Panggil PT Timah dan Mitra Tambang Terkait Dugaan Pungli di WIUP Suka Damai

×

BK DPRD Babel akan Panggil PT Timah dan Mitra Tambang Terkait Dugaan Pungli di WIUP Suka Damai

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN  – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan memanggil PT Timah Tbk dan mitra penambangannya yang beroperasi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Laut Suka Damai. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang disampaikan oleh Herman Susanto alias Aming terhadap anggota DPRD Babel, Ferry Jali.

Aming melaporkan Ferry atas pernyataannya di media yang menyinggung adanya dugaan pungli sebesar Rp6.000 per kilogram timah dari mitra tambang. Ferry mengaku pernyataan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislator berdasarkan laporan masyarakat.

Anggota BK DPRD Babel, Rina Tarol menjelaskan bahwa pihaknya sudah memutuskan akan memanggil PT Timah dan para mitra tambangnya untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini bertujuan menggali informasi soal aturan kemitraan dan kejelasan terkait dugaan pungutan yang dipersoalkan.

“Sudah kami putuskan untuk memanggil pihak PT Timah dan mitra. Kita akan minta keterangan dari mereka, lalu memanggil pihak terlapor,” ujar Rina usai rapat BK, Rabu (28/5/2025).

Rina menegaskan bahwa PT Timah tidak bisa mengabaikan persoalan ini, sebab mitra penambang yang beroperasi berada di bawah wilayah IUP milik PT Timah. Menurutnya, PT Timah harus transparan dan bertanggung jawab atas aktivitas para mitra.

“Kalau tidak ingin dilibatkan, maka PT Timah seharusnya menambang sendiri. Mereka punya kapasitas finansial dan SDM. Tapi faktanya, mereka bermitra, jadi tidak boleh lepas tangan,” tegasnya.

Rina juga mengingatkan bahwa pemanggilan anggota legislatif oleh penyidik kepolisian tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada mekanisme yang harus dilalui, termasuk izin tertulis dari lembaga atau Badan Kehormatan DPRD.

“Jangan sampai ini berujung pada upaya membungkam suara dewan, terutama jika menyangkut kepentingan masyarakat,” tambahnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *