PANGKALPINANG, DAN – Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di SDN 56 Pangkalpinang. Pelaku diamankan beberapa jam setelah kejadian, Senin malam (26/5/2025), di kawasan Parit Lalang.
Aksi pencurian diketahui terjadi pada Senin pagi sekitar pukul 05.50 WIB. Petugas keamanan sekolah, Mustamik, mendapati pintu ruang guru dalam keadaan rusak dan terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah barang inventaris sekolah dilaporkan hilang.
Barang-barang yang diambil antara lain 1 unit laptop Chromebook Libera, 1 unit adaptor WiFi merek Advan, 1 unit POE Port, serta 8 unit CCTV yang tersebar di sejumlah ruangan. Total kerugian yang dialami pihak sekolah diperkirakan mencapai Rp17.547.380.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial AN (35), warga Parit Lalang yang berprofesi sebagai buruh harian. Ia mengakui melakukan aksinya dengan cara memanjat pagar sekolah dan merusak beberapa unit CCTV sebelum masuk ke ruang guru.
Dalam pengakuannya, pelaku menyebut sempat mengambil uang tunai sebesar Rp200 ribu dari dalam lemari. Setelah mengambil barang-barang, pelaku membuang sebagian hasil curian di hutan belakang sekolah dan menyembunyikan laptop tak jauh dari lokasi.
Tim Buser Naga juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Genio warna abu-abu BN 2810 AA, 1 unit CCTV, 1 unit adaptor WiFi merek Advan, serta 1 unit laptop Chromebook Libera. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini kami sedang melengkapi administrasi penyidikan, menjadwalkan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (*/red)














