PANGKALPINANG, DAN – Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) 2025–2030 resmi disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Babel, Rabu (14/5/2025). Penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Gubernur Babel, Hidayat Arsani, menandai komitmen bersama dalam mewujudkan visi pembangunan ‘Babel Berdaya’ menuju daerah yang berdaya saing, berbudaya, mandiri, dan sejahtera.
Dalam sambutannya, Gubernur Babel, Hidayat Arsani menegaskan bahwa RPJMD ini merupakan implementasi tahap awal dari RPJPD 2025–2045 yang telah diatur dalam Perda No. 8 Tahun 2024. Periode kepemimpinannya disebut sebagai fase pondasi menuju visi jangka panjang ‘Babel Bertuah 2045’ dan mendukung agenda nasional Indonesia Emas 2045.
“Saya akan menjalankan pemerintahan ini dengan amanah. Harapan saya, RPJMD ini dapat dijalankan secara baik dan konsisten,” ujarnya.
Visi besar ‘Babel Berdaya 2029’ dijabarkan dalam beberapa misi strategis, di antaranya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), penguatan tata kelola pemerintahan, pengurangan kemiskinan dan ketimpangan, serta pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Adapun empat tujuan utama yang diusung dalam RPJMD 2025–2030 mencakup:
- Peningkatan daya saing SDM yang merata dan berbudaya, dengan sasaran pendidikan berkualitas, layanan kesehatan yang inklusif, dan pembangunan sosial yang berkelanjutan.
- Penurunan angka kemiskinan dan pengurangan ketimpangan, dengan fokus pada pemerataan pendapatan.
- Penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, ditandai dengan birokrasi yang adaptif, bersih, dan melayani.
- Pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan ramah lingkungan, mencakup peningkatan daya saing daerah, pertumbuhan ekonomi, serta penurunan emisi gas rumah kaca menuju net zero emission.
Rapat tersebut dilanjutkan dengan Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Peraturan Daerah tahun 2017 Tentang Tata cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2017, Tentang Tata Cara Perubahan Peraturan Daerah Tahun 2018, Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Rapat Paripurna Penetapan Keanggotaan 2 Panitia Khusus.
Eddy Iskandar, Wakil Ketua DPRD Kep. Babel yang memimpin rapat mengatakan, kedua raperda yang telah masuk Propemperda Kep. Babel telah disepakati, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pemprov Kep. Babel disebutkannya memiliki jangka waktu lima tahun dalam mencapai tujuan dan sasaran pelaksanaannya, yang memuat beberapa hal, antara lain visi-misi kepala daerah yang menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan daerah. (*/red)













