Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Dorong Transparansi Perizinan Lewat Penguatan Pengawasan

×

Pemkot Pangkalpinang Dorong Transparansi Perizinan Lewat Penguatan Pengawasan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN — Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Juhaini, mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri secara daring pada Selasa (6/5/2025). Kegiatan ini diikuti dari Ruang SRC Kantor Wali Kota Pangkalpinang dan merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perizinan yang transparan dan akuntabel di daerah.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Ahmad Husin Tanbunan, yang menegaskan bahwa perizinan bukan hanya soal legalitas, tetapi juga instrumen penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan tertib.

“Perizinan usaha merupakan bentuk kepastian hukum dari pemerintah kepada pelaku usaha. Ini juga menjadi alat kendali dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan serta melindungi kepentingan umum,” ujar Ahmad Husin dalam sambutannya.

Kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut atas nota kesepahaman antara Kemendagri, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang ditandatangani pada 14 Februari 2025 terkait kerja sama pengawasan perizinan. Selain itu, juga diperkenalkan lembaga baru yakni Badan Pengawasan Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bapik Sus), yang dibentuk Presiden untuk memperkuat fungsi pengendalian dan investigasi pada proyek-proyek strategis daerah.

Sosialisasi ini diikuti oleh lebih dari 1.200 peserta, terdiri dari kepala daerah, pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta unsur pengawasan lainnya. Dari jumlah tersebut, 942 orang mengikuti melalui Zoom Meeting dan sisanya menyimak lewat siaran YouTube.

Sejumlah narasumber kunci hadir dalam kegiatan ini, antara lain Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, Deputi Pengawasan dan Pengendalian BPKP, Iwan Taufiq Purwanto, dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko.

Dalam pemaparannya, Kementerian Dalam Negeri memaparkan delapan permasalahan utama dalam penyelenggaraan perizinan di daerah berdasarkan hasil inventarisasi KPK, yakni: 1) Ketidaksesuaian RTRW dan RDTR dengan sistem OSS-RBA; 2) Kurangnya profesionalisme ASN dalam pelayanan perizinan; 3) Minimnya transparansi dan akuntabilitas layanan; 4) Adanya pertemuan tatap muka yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan; 5) Sistem antar-lembaga seperti PBG dan Andalalin yang belum terintegrasi; 6) Belum tersusunnya SOP teknis yang rinci; 7) Rendahnya intensitas sosialisasi kepada masyarakat; 8) Munculnya laporan mengenai praktik pungutan liar (pungli).

Menanggapi hal tersebut, pemerintah mendorong lima langkah strategis penguatan pengawasan perizinan, salah satunya pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Perizinan Daerah yang melibatkan Inspektorat, Satreskrim Polres, dan Kejaksaan.

Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Pangkalpinang, Juhaini menilai kegiatan ini penting untuk meningkatkan pemahaman lintas sektor dalam mendorong pelayanan perizinan yang efisien dan bersih. Menurutnya, sosialisasi ini menjadi salah satu bentuk nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih, efektif, dan bebas dari praktik korupsi, khususnya dalam sektor pelayanan publik yang strategis seperti perizinan usaha.

“Harapannya, tim koordinasi yang dibentuk nantinya bisa mewujudkan perizinan yang lebih transparan dan berkualitas, serta berdampak nyata pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya usai kegiatan. (tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *