PANGKALPINANG, DAN — Tidak terbukti bersalah, Moch Robi Hakim, mantan Pimpinan Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pangkalpinang divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam sidang kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pangkalpinang.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dewi Sulistiarini dengan hakim anggota Sulistiyanto Rokmad Budiharto dan Warsono, dalam amar putusannya menyebutkan Moch Robi Hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum, seperti yang dituangkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan bahwa Moch Robi Hakim tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, memerintahkan untuk segera membebaskan saudara Moch Robi Hakim dari tahanan dan memulihkan nama baik harkat dan martabatnya,” ucap Majelis Hakim Dewi Sulistiarini dalam persidangan.
Diketahui sebelumnya dalam tuntutan dari JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel pada 24/2/2025 yang lalu, untuk kasus dengan Nomor Perkara: 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp, bahwa JPU secara tegas menyatakan bahwa terdakwa Moch Robi Hakim tidak terbukti menikmati uang KUR dari PT Hutan Karet Lada (HKL) yang didakwakan.
Dalam sidang tuntutan tersebut, JPU Kejati Babel tetap menuntut Moch Robi Hakim dengan masa hukuman 4 Tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sidang yang berlangsung pada Rabu (19/3/2025) di Ruang Garuda PN Pangkalpinang . semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB harus mundur sekitar satu jam kemudian..
Tak hanya mantan Pimcab Bank SumselBabel Moch Robi Hakim yang divonis bebas. Tersangka lainnya juga divonis Wapincab Santoso Putra divonis bebas Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang. Majelis hakim memvonis bebas eks Pimpinan Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang Santoso Putra. Begitupun dengan pegawai BSB lainnya yakni Rofalino, Taufik dan Handika dari segala tuntutan terkait kasus korupsi KUR Rp20,2 miliar tersebut. (*)




















