PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Polsek Bukit Intan Bongkar Praktik Pengoplosan Gas, Tiga Pelaku Diamankan

×

Polsek Bukit Intan Bongkar Praktik Pengoplosan Gas, Tiga Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Unit Resintel Polsek Bukit Intan berhasil membongkar praktik pengoplosan gas ilegal di sebuah rumah kontrakan di Jl. Air Mawar, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, pada Selasa (25/2/2025) pukul 14.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah Eko (43 tahun), pekerjaan swasta, Govin (24 tahun), pekerjaan buruh harian, dan Hence (42 tahun), pekerjaan swasta. Sementara itu, dua pelaku yang masih buron adalah Parli (40 tahun), pekerjaan swasta, alamat Jalan Semabung dan Handi alias Atep (40 tahun), pekerjaan swasta, alamat Jalan Air Mawar.

Salam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 28 tabung gas 3 kg, 60 tabung gas 15 kg, 5 tabung gas 5 kg, 1 timbangan 30 kg, batu es, 27 stik besi, 1 piber ikan berisi es batu.Total keseluruhan 93 tabung gas.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik pengoplosan gas di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, anggota Resintel Polsek Bukit Intan langsung melakukan penggerebekan yang dipimpin oleh Kapolsek dan Wakapolsek.

Saat penggerebekan, para tersangka sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga beberapa anggota polisi mengalami luka-luka. Namun, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka, sementara dua lainnya berhasil melarikan diri dan kini berstatus buron.

Para tersangka yang sudah diamankan mengakui telah melakukan praktik pengoplosan gas. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Intan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan dikoordinasikan dengan Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum selanjutnya. (red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *