HeadlinePangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Pemprov Babel Gelar Rakor Tata Kelola Pertimahan, Siapkan Perlindungan Penambang Rakyat

×

Pemprov Babel Gelar Rakor Tata Kelola Pertimahan, Siapkan Perlindungan Penambang Rakyat

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan tata kelola penambangan timah sebagai upaya menata kembali sektor strategis yang menjadi urat nadi perekonomian daerah. Rakor berlangsung di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel, Kamis (8/1/2026), dan digelar secara hybrid.

Rakor ini diikuti oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Babel, Bupati dan Wali Kota se-Babel, Penjabat Sekda Babel, jajaran perangkat daerah, serta para pemangku kepentingan sektor pertambangan. Suasana rapat berlangsung serius namun terbuka, mencerminkan urgensi penataan sektor timah secara menyeluruh dan berkeadilan.

Dalam arahannya, Gubernur Hidayat Arsani menegaskan bahwa persoalan pertambangan timah harus disikapi secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Ia menekankan bahwa kebijakan yang diambil harus berpihak kepada masyarakat, khususnya mereka yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.

“Kita harus menyiapkan langkah-langkah ke depan sebagai upaya mewujudkan sektor pertambangan yang tertib, berkeadilan, serta memberikan perlindungan kepada rakyat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Gubernur menyatakan, Pemprov Babel berkomitmen melakukan penataan dan penguatan tata kelola pertambangan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Komitmen tersebut diwujudkan melalui sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan dengan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pemangku kepentingan, termasuk Satuan Tugas (Satgas) Timah.

Rakor juga membahas langkah-langkah strategis dalam memberikan perlindungan kepada penambang, khususnya penambang rakyat. Perlindungan tersebut meliputi aspek legalitas, keselamatan kerja, kepastian usaha, hingga keberlanjutan lingkungan agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak merugikan masyarakat.

Selain itu, Gubernur menyoroti pentingnya penguatan pengawasan dan peningkatan kepatuhan terhadap kaidah pertambangan yang baik dan benar. Menurutnya, pengawasan yang efektif menjadi kunci untuk mencegah pelanggaran serta meminimalkan dampak negatif pertambangan terhadap lingkungan dan sosial masyarakat.

“Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan dalam merumuskan langkah-langkah strategis, agar aktivitas pertambangan timah dapat kembali tertata dan berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing menyampaikan komitmen kepolisian dalam menegakkan aturan di sektor pertambangan timah dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Ia menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum tidak semata represif, melainkan juga mengedepankan pembinaan dan edukasi.

“Pertambangan memang berperan penting dalam menopang perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Namun yang jauh lebih penting adalah menjamin keberlanjutan aktivitas pertambangan itu sendiri agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Komandan Satgas Lapangan Tricakti, Mayjen TNI Yudha Airlangga menjelaskan tugas pokok pihaknya dalam menertibkan pelanggaran terkait larangan dan pembatasan keluar-masuk sumber daya alam di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia juga menegaskan peran Satgas dalam meningkatkan produksi PT Timah dan memberantas tambang ilegal serta penyelundupan. Menurutnya, digitalisasi perizinan, tata kelola, dan sistem pembayaran timah secara transparan sangat penting untuk mencegah praktik pungutan liar dan meningkatkan akuntabilitas.

“Kami mendorong perbaikan menyeluruh sistem dan tata kelola sektor energi dan sumber daya mineral, perindustrian dan perdagangan, investasi, imigrasi, serta sektor pendukung lainnya,” jelasnya.

Senada dengan itu, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menyatakan komitmen legislatif untuk memperkuat kepastian hukum pertambangan rakyat melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ia menilai IPR menjadi kunci penyelesaian persoalan hukum penambangan rakyat.

“Yang perlu kita minta pendapat hukum itu terkait sanksi. Saya sudah koreksi dan berkoordinasi dengan Kajati dan Kapolda agar diberikan jerat hukum yang jelas, supaya Perda ini memiliki kualitas dan kepastian hukum. Karena yang dapat menjawab permasalahan hukum pertambangan rakyat adalah IPR,” tegasnya.

Rakor Tata Kelola Penambangan Timah ini menjadi ruang strategis untuk menegaskan kehadiran negara dalam melindungi rakyat sekaligus menata sektor pertambangan agar berjalan tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan. Penataan ini diharapkan mampu menciptakan pertambangan yang aman bagi penambang, taat aturan, serta menjaga kelestarian lingkungan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Babel. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *