Bangka SelatanDaerahPangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Irigasi Sawah Terancam, Petani Pergam dan Serdang Adukan ke DPRD Babel

×

Irigasi Sawah Terancam, Petani Pergam dan Serdang Adukan ke DPRD Babel

Sebarkan artikel ini

- Kasus Lama, Masyarakat Keluhkan Dugaan Pembiaran

PANGKALPINANG, DAN – Puluhan petani dari Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Desa Pergam dan Serdang, Bangka Selatan mendatangi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Kamis (2/10/2025). Mereka mengadu karena aktivitas perkebunan sawit ilegal telah merusak sumber air baku irigasi yang selama ini menjadi penopang pengairan ribuan hektare sawah.

Dalam audiensi yang berlangsung di ruang Pansus DPRD Babel, perwakilan petani menyebutkan bahwa ada sawah percetakan seluas 2.100 hektare dan baru dapat ditanami sekitar 1.000 hektare. Air yang seharusnya mengalir untuk mengairi sawah kini terganggu karena aliran sungai dirambah untuk perkebunan sawit.

“Kami tidak anti dengan sawit. Tapi jangan sampai mengganggu sumber air baku untuk persawahan. Kami yang memiliki sawah jelas dirugikan,” tegas Sandi, salah seorang petani dari Desa Pergam.

Keresahan ini bukan baru pertama kali disuarakan. Sebelumnya, para petani telah melakukan sejumlah aksi, di antaranya pada 13 September di kantor desa serta 15 September di DPRD Bangka Selatan dengan tuntutan yang sama, yakni bagaimana sumber air baku bisa kembali normal. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian konkret. Bahkan beberapa OPD di Basel menyatakan bahwa aktivitas perkebunan sawit tersebut tanpa izin atau ilegal.

Mereka juga mengungkapkan pernah bertemu dengan Sekda Bangka Selatan yang menjanjikan pembahasan lebih lanjut, tetapi hasilnya belum dirasakan. Rapat dengar pendapat DPRD pada 22 April lalu bahkan sudah membentuk tim investigasi, namun hingga beberapa bulan berlalu tidak ada tindak lanjut.

“Kami merasa dibohongi. Peta yang muncul tidak melindungi sumber air baku kami, malah terkesan melindungi pihak perkebunan sawit. Itu jauh dari harapan kami,” ungkapnya.

Para petani juga tidak mengetahui secara pasti perusahaan yang menggarap kebun sawit di kawasan tersebut karena tidak ada plang nama perusahaan. Informasi yang beredar menyebut adanya seorang oknum bernama Iskandar yang mengelola lahan sawit secara langsung di lapangan.

Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Pertanian Babel, Erwin Krisna Winata, yang hadir dalam forum tersebut menegaskan bahwa keberadaan kebun sawit tanpa izin sudah jelas merupakan pelanggaran hukum.

“Kalau tidak sesuai aturan dan tidak ada izin, itu sudah jelas ilegal. Mudah-mudahan semua data segera lengkap agar bisa segera diambil tindakan,” ujarnya.

Kemudian, Anggota DPRD Babel, Rina Tarol menambahkan bahwa kawasan yang dirambah sawit itu termasuk dalam lahan ketahanan pangan (KP2LB) dan daerah aliran sungai (DAS) yang seharusnya tidak boleh ditanami sawit. Menurutnya, kawasan tersebut seharusnya dipertahankan untuk program ketahanan pangan.

“Itu kawasan pangan, bukan untuk sawit. Siapa pun yang menjual lahan itu bisa dipidana. Kita tidak hanya meminta pencabutan izin, tapi juga perbaikan kondisi kawasan,” katanya.

Sebagai langkah konkret, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menutup rapat dengan menyampaikan bahwa pihaknya akan segera membawa persoalan ini ke ranah hukum jika terbukti ilegal. Politisi PDIP ini pun meminta para petani agar menyerahkan semua salinan bukti untuk ditindaklanjuti. Rencananya Selasa depan (7/10/2025), DPRD Babel termasuk dinas pertanian akan melakukan koordinasi dengan kepolisian agar persoalan ini bisa dituntaskan,

“Inti persoalan ini sudah sangat jelas. Sudah rapat berkali-kali dan ternyata tidak ada izin. Nanti kita bikin resume, bawa ke Polda. Semua data, video, dan rekaman di-copy untuk diserahkan ke Kapolda. Dewan sudah paham permasalahan ini dan kami akan segera menindaklanjutinya,” tegasnya. (tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *