HeadlinePangkalpinang

Gubernur Hidayat Arsani Teruskan Tuntutan Masyarakat Beriga ke Kementerian

×

Gubernur Hidayat Arsani Teruskan Tuntutan Masyarakat Beriga ke Kementerian

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani menegaskan akan menandatangani dan meneruskan surat rekomendasi pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di perairan Desa Beriga ke kementerian terkait. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas tuntutan masyarakat Desa Beriga yang menginginkan penyelesaian konflik pertambangan di wilayah mereka.

Komitmen tersebut disampaikan Hidayat dalam audiensi bersama belasan perwakilan masyarakat Beriga, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, Dandim 0413/Bangka, Letkol Inf Ikhsan Agung Widyo Wibowo, dan Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena, di Ruang Tanjung Pendam, Kantor Gubernur, Senin (28/4/2025).

Dalam pertemuan itu, masyarakat yang juga didampingi perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyampaikan dua tuntutan utama, yaitu pencabutan IUP PT Timah Tbk serta perubahan zonasi tambang dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

“Kami akan teken surat ini kepada kementerian. Saya tidak mundur memperjuangkan mencari solusi, bagaimana caranya surat rekomendasi ini ampuh, selesai. Tidak ada selangkah pun niat kami menahan surat (rekomendasi) itu,” ujar Gubernur.

Meski demikian, Hidayat menekankan bahwa Pemerintah Provinsi hanya berwenang mengusulkan pencabutan, sementara keputusan akhir tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung proses perjuangan ini dengan menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan anarkis.

“Kita dihadapkan dengan batu gunung besar, kita dibenturkan. Kami bisa mengusulkan saja, karena tidak memiliki wewenang kuat. Saya berpesan kepada masyarakat tidak anarkis, hindari timbulnya gejolak. Kami berusaha bagaimana tuntutan Bapak/Ibu bisa terkabulkan, soal keputusan ada di Allah,” pungkasnya. (ril) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *