PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

DPRD Babel Cari Solusi Bijak untuk Parkir Liar di Pangkalpinang

×

DPRD Babel Cari Solusi Bijak untuk Parkir Liar di Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya mengundang para juru parkir liar ke ruang kerjanya pada Kamis (17/4) untuk membahas polemik parkir liar yang meresahkan warga, terutama di kawasan Alun-Alun Taman Merdeka (ATM), Pangkalpinang. Menurutnya, masalah ini tak bisa dilihat sebelah mata karena juga berkaitan dengan kebutuhan ekonomi masyarakat.

“Masalah parkir liar ini harus dicari jalan tengahnya. Insyaallah, jam 2 nanti kita akan bertemu dengan Kapolda untuk cari solusi,” ujarnya kepada awak media.

Didit juga menyebut, telah berkomunikasi dengan Gubernur Babel. Menurutnya, Gubernur tidak pernah melarang aktivitas parkir tersebut, asalkan tidak mengganggu ketertiban umum.

“Kita cari lokasi yang tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Itu intinya,” imbuhnya.

Didit mengungkapkan, DPRD Babel mencatat ada sekitar 75 orang yang menggantungkan hidup dari aktivitas parkir di kawasan itu. Ia berharap pertemuan dengan Kapolda dapat menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak dan Satpol PP juga akan dilibatkan.

“Saya yakin pasti ada jalan keluar. Jangan semuanya disapu bersih, karena mereka juga cari makan. Lumayan, bisa dapat Rp75.000 sehari. Mudah-mudahan ada solusi yang baik dari Pak Kapolda dan juga Pak Gubernur baru, Pak Dayat,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat (Tibum Tramas) Satpol PP Provinsi Babel, Renaldi menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari parkir yang semrawut di jalan nasional dan provinsi, khususnya dari depan Masjid Kubah Timah hingga Bank Sumsel.

“Di jalan nasional dan provinsi itu memang nggak boleh ada parkir. Itu sudah aturan dalam undang-undang lalu lintas. Apalagi kalau sampai ada pungutan parkir, jelas melanggar,” tegasnya.

Renaldi menambahkan bahwa akar masalah sebenarnya adalah izin usaha yang tak sesuai dengan analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Menurutnya, setiap pelaku usaha harus punya lahan parkir sendiri, bukan mengandalkan badan jalan.

“Kalau izinnya keluar tanpa melalui Andalalin, itu keliru. Pemerintah kabupaten/kota boleh memungut retribusi parkir, tapi kalau di jalan nasional dan provinsi, itu nggak boleh,” jelasnya.

Terkait alasan kenapa penertiban hanya menyasar satu titik, Renaldi menyebut karena adanya laporan warga soal pemuda mabuk-mabukan dan kemacetan lalu lintas di persimpangan tersebut.

“Sudah kami kasih imbauan. BPTD juga sudah bersurat, terakhir tanggal 15 April. Intinya, kami tidak melarang cari nafkah, tapi carilah tempat yang sesuai aturan. Pemerintah juga sedang susah, tunjangan kami pun dipotong,” katanya.

Alternatif kantong parkir pun sudah ditawarkan, seperti di sekitar Masjid Kubah Timah atau belakang Bank Sumsel. Namun, kendalanya adalah pengelolaan parkir yang dikuasai kelompok berbeda di setiap titik.

“Mereka ini ada geng-nya masing-masing, ada pengurusnya sendiri di tiap lokasi. Jadi, nggak bisa asal pindah begitu saja. Tapi kami sudah pasang spanduk larangan parkir di area tersebut,” ucap Renaldi.

Ke depan, langkah penanganan akan menunggu arahan dari pimpinan Polda dan Pemprov Babel. Harapannya, Pangkalpinang bisa menjadi kota jasa yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua.

“Mudah-mudahan ada solusi terbaik. Kita ingin kota ini maju seperti kota-kota lain, dengan tata ruang yang baik. Tukang parkir juga bisa tetap kerja, tapi sesuai aturan,” tutupnya. (red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *