Pangkalpinang

135 Warga Pangkalpinang Lolos Verifikasi Bansos KKS, PKH, dan Sembako

×

135 Warga Pangkalpinang Lolos Verifikasi Bansos KKS, PKH, dan Sembako

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Sebanyak 135 warga Kota Pangkalpinang dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan sembako setelah melalui proses verifikasi lapangan. Jumlah tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap 223 calon penerima yang tercatat dalam data awal, sementara 88 lainnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena berbagai faktor, mulai dari perubahan kondisi ekonomi hingga perpindahan domisili.

Penyaluran bantuan sosial tersebut melibatkan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kementerian Sosial, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI. Kegiatan berlangsung di Rumah Dinas BNI Pangkalpinang, Selasa (20/10/2026).

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin mengatakan, verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria. Pemeriksaan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pemutakhiran data penerima berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

“Totalnya 135,” ujarnya saat menjelaskan jumlah calon penerima yang dinyatakan lolos verifikasi.

Menurut Wali Kota, bantuan sosial merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar sekaligus meringankan beban ekonomi keluarga, khususnya kelompok rentan. Karena itu, ketepatan sasaran menjadi hal penting agar program pemerintah benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan.

Besaran bantuan yang diterima setiap keluarga dapat berbeda sesuai ketentuan program dan komponen keluarga penerima manfaat. Keberadaan anak yang masih bersekolah, lanjut usia (lansia), serta penyandang disabilitas menjadi sejumlah komponen yang diperhitungkan dalam penetapan manfaat PKH sesuai ketentuan yang berlaku.

Saparudin berharap bantuan yang diterima masyarakat dapat digunakan sesuai peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan pemutakhiran data agar bantuan tidak diberikan kepada pihak yang sudah tidak memenuhi kriteria.

Kepala Dinas Sosial Kota Pangkalpinang, Khotaman Barka menjelaskan, sebagian warga yang ditetapkan sebagai penerima bantuan pada periode ini berasal dari daftar tunggu. Mereka sebelumnya telah terdata, tetapi belum memperoleh bantuan karena keterbatasan kuota.

Menurut Khotaman, jumlah calon penerima yang ditetapkan Kementerian Sosial pada periode ini lebih banyak dibandingkan periode sebelumnya. Meski demikian, seluruh calon penerima tetap harus melalui pemeriksaan lapangan oleh pendamping masing-masing program untuk memastikan kesesuaian data dan kondisi penerima.

“Data awal yang kami terima sebanyak 223. Tetapi setelah diverifikasi di lapangan oleh para pendamping program masing-masing, tersisa 135,” kata Khotaman.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 88 calon penerima tidak masuk dalam daftar penerima bantuan. Ketidaksesuaian yang ditemukan meliputi perubahan kondisi ekonomi, kategori desil yang tidak memenuhi ketentuan, penerima meninggal dunia, perpindahan domisili, serta alamat yang tidak berhasil ditemukan.

Selain itu, petugas juga menemukan indikasi keterlibatan dalam aktivitas judi online pada sebagian calon penerima. Temuan tersebut menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam proses pemeriksaan sesuai ketentuan program yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Dinas Sosial mengundang 80 penerima untuk mengikuti pelayanan secara langsung. Sementara itu, penerima lainnya akan dilayani secara bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas tempat dan kesiapan petugas BNI.

Perwakilan BNI, Eva Yuliana mengapresiasi kerja sama Pemerintah Kota Pangkalpinang dan pihak terkait dalam mendukung penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa penerima diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli untuk menjalani verifikasi identitas melalui pemeriksaan sidik jari saat proses pencairan bantuan.

Apabila data kependudukan tidak terbaca dalam sistem, penerima diminta memastikan kesesuaian data KTP dengan data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Langkah tersebut diperlukan untuk membantu kelancaran proses verifikasi identitas penerima.

BNI juga berkoordinasi dengan pendamping program untuk membantu penerima yang mengalami kendala, termasuk warga yang sakit atau tidak memungkinkan datang langsung ke kantor bank. Dalam kondisi tertentu, petugas bersama pendamping dapat mendatangi penerima sesuai prosedur yang berlaku.

Eva mengingatkan masyarakat agar tidak meminjamkan kartu ATM, menyerahkan buku rekening, ataupun memberikan informasi rekening kepada orang lain. Penerima juga diminta merahasiakan nomor PIN serta tidak memberikannya kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas bank.

Menurut Eva, rekening yang terdaftar atas nama penerima tetap menjadi tanggung jawab pemiliknya, meskipun digunakan oleh orang lain. Penyerahan akses rekening kepada pihak lain berisiko menimbulkan persoalan, termasuk penipuan dan transaksi yang berkaitan dengan judi online.

Melalui penyaluran KKS, PKH, dan bantuan sembako ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan. Verifikasi lapangan, pemutakhiran data, dan pengawasan diharapkan mampu meningkatkan ketepatan sasaran sekaligus memastikan bantuan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *