Pangkalpinang

Pangkalpinang Ubah Syarat Bantuan Pendidikan 2026, SKTM Jadi Acuan Penerima

×

Pangkalpinang Ubah Syarat Bantuan Pendidikan 2026, SKTM Jadi Acuan Penerima

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengubah mekanisme penetapan penerima bantuan pendidikan tahun 2026 dengan menjadikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai salah satu dasar penilaian. Kebijakan ini dilakukan agar bantuan perlengkapan sekolah dan biaya personal pendidikan dapat menjangkau peserta didik yang belum menerima bantuan dari program lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Darwin, mengatakan perubahan tersebut dilakukan setelah pihaknya menemukan banyak peserta didik yang masuk kategori desil 1 hingga 4 telah menerima bantuan dari program lain.

“Di desil itu kita agak kesulitan karena rata-rata sudah menerima, maka kita ubah regulasinya menjadi dari Surat Keterangan Tidak Mampu, SKTM,” kata Darwin, Sabtu (26/9/2026).

Menurut Darwin, penyesuaian mekanisme tersebut bertujuan memperluas jangkauan bantuan sekaligus menghindari penumpukan penerima pada kelompok yang sama. Pemerintah daerah berupaya menyisir peserta didik yang belum pernah memperoleh bantuan agar penyalurannya lebih merata dan tepat sasaran.

“Ini kita menyisir biar ada keadilan juga, kita menyisir yang belum pernah dapat bantuan,” ujarnya.

Melalui program bantuan pendidikan tersebut, sebanyak 1.165 peserta didik ditetapkan sebagai penerima bantuan perlengkapan sekolah dan biaya personal pendidikan. Penerima terdiri atas 450 siswa sekolah dasar (SD), 270 siswa sekolah menengah pertama (SMP), 300 peserta didik pendidikan anak usia dini (PAUD), serta 145 peserta didik pendidikan nonformal kesetaraan.

Darwin menyebut program tersebut merupakan salah satu program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang yang telah direalisasikan pada 2026. Bantuan yang diberikan mencakup pengadaan perlengkapan sekolah dan bantuan biaya personal berupa tabungan pendidikan.

“Alhamdulillah hari ini sudah salah satu program prioritas pimpinan kita, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sudah kita laksanakan. Yaitu realisasi dari pengadaan peralatan sekolah dan bantuan biaya personal berupa tabungan pendidikan,” ujarnya.

Penyerahan bantuan secara simbolis dilaksanakan di Stadion Depati Amir, Pangkalpinang, pada Sabtu (26/9/2026). Namun, penyerahan tersebut bukan tahap akhir distribusi karena bantuan selanjutnya akan disalurkan melalui satuan pendidikan masing-masing setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.

“Nanti teknisnya diserahkan ke satuan pendidikan masing-masing, tentunya dengan SPJ berupa foto dan kelengkapan-kelengkapan lainnya,” jelas Darwin.

Ia menjelaskan, proses penjaringan calon penerima telah berlangsung sekitar tiga bulan sebelum penyaluran bantuan. Pada tahap awal, masing-masing satuan pendidikan mengusulkan data peserta didik kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang untuk dihimpun dan disesuaikan dengan kuota yang tersedia.

Selanjutnya, data tersebut diverifikasi secara berjenjang oleh pihak sekolah dan dinas terkait. Setelah proses verifikasi selesai dan jumlah penerima disesuaikan dengan kuota yang ditetapkan, nama-nama penerima kemudian ditetapkan melalui surat keputusan (SK).

“Jadi dari sekolah mengirimkan ke kita, kemudian kita jumlahkan berdasarkan kuota penetapan, kemudian kita verifikasi di sekolah. Verifikasi sekolah kita lanjut verifikasi kita di Dinas Pendidikan. Ketemulah sesuai kuota dan jumlah yang kita tetapkan, terus kita SK-kan,” terang Darwin.

Darwin berharap perubahan mekanisme tersebut dapat meningkatkan ketepatan sasaran bantuan pendidikan di Kota Pangkalpinang. Dengan mengutamakan peserta didik yang belum menerima bantuan lain, program ini diharapkan mampu membantu keluarga yang membutuhkan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *